Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABG Facebook Kena 5 Tahun

Kompas.com - 10/02/2010, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus hilangnya gadis 14 tahun berbuntut panjang. Pria kenalannya lewat Facebook terancam dibui lima tahun karena berhubungan badan dengan gadis tersebut.

Nt (14) akhirnya ditemukan setelah menghilang tiga hari. Nt ternyata dibawa pergi—atau ikut pergi—oleh kenalannya di Facebook, AP, sejak Sabtu (6/2/2010). Dalam pelarian, Nt tiga kali berhubungan badan dengan AP.

AP merupakan nama beken di akun Facebook. Nama sebenarnya remaja berusia 18 tahun itu adalah Feb. Baru tiga bulan dia berkenalan dengan gadis ingusan itu lewat Facebook. Baru sekali pula bertemu, tetapi mereka sudah berhubungan layaknya suami-istri.

Saat ditangkap polisi, Senin (8/2/2010) petang, Nt dan AP tengah berduaan di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Tim kepolisian yang dipimpin Kompol Audie Latuheru dan AKP Danang D Kartiko turun tangan setelah orangtua Nt, Heri Kristiono, melaporkan anaknya hilang ke Polsektro Serpong.

Senin malam, Nt langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani visum. Baru pada Selasa (9/2/2010) sekitar pukul 01.50, AP dan Nt dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

AP memakai kaus putih dan celana jins biru, sementara Nt memakai rok batik dan atasan hitam. Nt menutupi mukanya dan menangis sesenggukan saat tiba di Mapolda. Awalnya mereka diperiksa di Ditreskrimum, tetapi kemudian dipindahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kemarin pukul 17.25, AP dibawa ke Polda Banten dengan mobil Kijang LGX bernopol 1123 QZ. AP mengenakan kaus putih dibalut jaket coklat dan celana pendek warna krem. Dia masuk ke mobil sambil menutupi kepalanya dengan jaket.

"Karena lokasi kejadiannya masuk wilayah Banten, dia kami bawa untuk ditahan di sana," ucap Kanit PPA Kompol Murnila.

Lima menit kemudian disusul Nt yang keluar dari ruang pemeriksaan untuk pulang. "Sudah diperbolehkan pulang," kata Heri Kristianto.

Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan, kedua remaja itu suka sama suka atau bisa dibilang saling cinta. Meski sudah tiga kali menyetubuhi Nt, AP belum bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan sebab polisi belum bisa menemukan unsur paksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com