Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Menampik Akan Terapkan Sensor Internet

Kompas.com - 16/02/2010, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia merupakan peraturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kementerian Komunikasi dan Informasi merasa perlu menerbitkannya setelah induknya disahkan pada Maret 2008. Pro-kontra pun berkembang di masyarakat. Bagaimana penerapannya nanti?

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S. Dewo Broto menegaskan peraturan ini sendiri sebenarnya tidak memperbolehkan pemerintah bersikap represif dengan melakukan sensor dan menutup situs-situs yang dinilai berbahaya. Basisnya adalah aduan masyarakat.

"Tidak ada censorship, situs-situs kalau mau tayang silahkan saja. Tapi kalau ada yang melapor keberatan ya akan kami usut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010). Itupun, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan pengenalan mendalam terhadap identitas dan alasan pelapornya oleh Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk pemerintah.

Gatot menegaskan memang tim ini yang akan menjadi tulang punggung Kemenkominfo dalam menerapkan Permen ini jika sudah disahkan. Tim akan terdiri dari 30 orang. Komposisinya, 15 ahli dari internal kementerian sedangkan 15 orang lainnya adalah unsur perwakilan masyarakat. Namun, Gatot belum mau mengungkapkan seperti apa kriteria unsur perwakilan masyarakat yang akan direkrut oleh Kemenkominfo. "Yang pasti, unsur masyarakat ada supaya tidak ada abuse of power," tegasnya.

Secara garis besar, menurut Gatot, prosesnya sendiri tidak secepat yang dikira oleh masyarakat, termasuk penutupan situs jika memang terbukti melanggar. Pertama, harus ada laporan dari masyarakat. Kedua, identifikasi identitas dan alasan pelapor oleh Tim Konten Multimedia. Jika identitas pelapor serta dasar laporannya masuk akal dan beralasan, barulah dugaan pelanggaran diproses dan bisa masuk ke ranah hukum yang berujung pada penutupan situs.

Saat ini, RPM yang disusun sejak tahun lalu telah memasuki mas uji publik. Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari draftnya dan memberikan saran, kritik, dan tanggapan sampai 19 Februari 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com