Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OPINI

Susno dan Perlindungan Saksi

Kompas.com - 02/06/2010, 09:19 WIB

Oleh J Danang Widoyoko*

KOMPAS.com - Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan Susno Duadji tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang menyatakan penahanan Susno telah dilakukan kepolisian dengan sah.

Meskipun demikian, publik menduga, Susno dijerat dalam kasus korupsi karena ”balas dendam” institusi kepolisian setelah Susno membongkar sejumlah kasus yang melibatkan para petingginya.

Kasus Susno terkesan dicari-cari sebagai balasan dan contoh bagi siapa pun yang hendak membongkar korupsi di kepolisian akan bernasib seperti Susno. Susno sendiri sosok kontroversial.

Belum hilang dari ingatan kita bagaimana Susno sebagai Kabareskrim tahun lalu menjadi ujung tombak bagi pelemahan KPK. Berbagai kepentingan politik yang hendak membonsai KPK dan mengkriminalkan pimpinannya bertumpu pada peran Susno waktu itu.

Akan tetapi, dalam konteks perlindungan saksi, orang yang membongkar kejahatan seperti Susno harus mendapat perlindungan. Walaupun dia bagian dari sistem yang korup, perannya sebagai pelapor (whistleblower) dalam mafia kasus di kepolisian harus dihargai dan berhak mendapatkan perlindungan. Apalagi dalam pemberantasan korupsi, kasus korupsi besar biasanya hanya bisa dibongkar oleh salah satu pelaku yang terlibat.

Tanpa peran Susno yang rekam jejaknya mungkin tak berbeda dengan polisi lain, praktik korupsi dan mafia kasus di tubuh kepolisian tidak akan pernah terungkap. Susno telah melakukan langkah awal menunjukkan berbagai persoalan yang ada di tubuh kepolisian sehingga bisa menjadi petunjuk dari mana reformasi dan pembersihan polisi bisa dimulai.

Atas jasanya, sudah selayaknya ia mendapatkan perlindungan. Paling tidak kasusnya ditunda dulu sampai kasus Gayus Tambunan dan sejumlah kasus lain yang diungkap Susno dituntaskan.

Perlakuan kepolisian menimbulkan pertanyaan karena dalam banyak kasus lain yang ditangani sering kali tak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sejumlah kasus bahkan berlarut-larut proses hukumnya.

Karena penahanan terhadap tersangka korupsi bukan prosedur standar di kepolisian seperti di KPK, tentu saja dugaan motif balas dendam institusi kepolisian tak bisa dielakkan. Bila kasus Gayus dan kasus korupsi lain melewati jalan biasa yang berliku dan macet, untuk Susno, polisi menyediakan jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com