Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OPINI

Susno dan Perlindungan Saksi

Kompas.com - 02/06/2010, 09:19 WIB

Mencermati putusan hakim dalam gugatan praperadilan yang diajukan Susno, perspektif perlindungan saksi tidak tampak dari putusan hakim. Majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan kacamata yuridis dan mengabaikan fakta- fakta sosiologis dan politis di balik penangkapan dan penahanan Susno.

Boleh jadi apa yang dilakukan kepolisian secara prosedural hukum benar adanya. Namun, dengan mengedepankan pertimbangan teknis yudisial justru hakim gagal memberikan keadilan substantif dalam putusannya, yakni memberikan perlindungan dan penghargaan pada pelapor.

Padahal, keadilan substantif semestinya lebih dikedepankan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yang terpuruk dalam mafia peradilan. Putusan itu jelas menunjukkan lembaga pengadilan tak memihak pada pelapor dan tak melihat pentingnya peran mereka untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar.

Sesungguhnya hukum tak berada di ruang hampa. Hukum dan peraturan adalah produk politik yang dihasilkan melalui proses politik. Meskipun lembaga peradilan sebagai pemegang otoritas tunggal interpretasi hukum bersifat independen, aktor di dalamnya tak bisa dilepaskan dari proses politik dan dinamika masyarakat.

Bukankah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga dipilih eksekutif bersama DPR? Jika hanya melandaskan sebuah putusan pada aspek prosedural hukum, hukum akan kehilangan fungsi esensial untuk memberikan keadilan dan menjadi motor pendorong dalam pemberantasan korupsi.

Implikasi

Putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Susno telah dijatuhkan. Sang jenderal kontroversial akan tetap ditahan dan proses hukumnya akan diteruskan kepolisian. Namun, ada sejumlah implikasi menyusul putusan hakim itu.

Pertama, putusan itu lagi-lagi telah menempatkan institusi pengadilan umum sebagai bungker para koruptor. Dokumentasi dan analisis putusan kasus korupsi yang dibuat ICW menunjukkan lebih banyak kasus korupsi divonis bebas (50 persen lebih), jauh lebih besar daripada yang divonis bersalah.

Dalam konteks Susno, lembaga pengadilan justru memberikan dukungan pada kepolisian untuk menghambat pemberantasan korupsi. Dengan putusan itu, kebijakan kepolisian yang melakukan pembalasan terhadap pembongkar kasus korupsi mendapatkan legitimasi hukum.

Kedua, keputusan untuk menahan Susno juga memberikan legitimasi hukum bagi polisi yang menolak campur tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hendak memberikan perlindungan terhadap Susno dengan menempatkannya di rumah aman.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com