Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemacetan

DKI Harus Paparkan Skenario Lalu Lintas

Kompas.com - 25/08/2010, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan dampak pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota terhadap kemacetan lalu lintas. Sinergi jalan tol dalam kota dengan bus Transjakarta, MRT, dan kereta api jalur lingkar (loopline) juga harus dijelaskan di depan publik.

"Pemprov DKI memiliki banyak skenario penanganan kemacetan tetapi belum pernah dipaparkan cara mengintegrasikan semuanya. Publik perlu mendengar paparan itu dan turut mengujinya, skenario mana yang paling tepat untuk mengatasi kemacetan di Jakarta," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin, Rabu (25/8/2010) di Jakarta.

Publik yang dimaksud Nurdin adalah akademisi, jurnalis, LSM bidang transportasi, dan DPRD. Uji publik atas skenario Pemprov DKI diperlukan untuk mengetahui kelemahan dan mencari solusi guna menyempurnakannya.

Dana APBD DKI yang digunakan untuk mengatasi kemacetan mencapai triliunan rupiah sehingga tidak boleh ada kesalahan dalam merancang dan merealisasikannya.

Nurdin mengatakan, enam ruas jalan tol yang diusulkan Pemprov DKI ke pemerintah pusat harus dikaji ulang. Tidak semua ruas jalan tol itu layak dibangun karena dikhawatirkan akan memicu kemacetan parah.

Keenam jalan tol itu dapat dilalui tiga juta mobil dari kawasan pinggiran langsung masuk ke pusat kota Jakarta. Padahal, jalanan Jakarta sudah penuh dengan kendaraan. "Kemacetan sudah terbayang jika Pemprov membangun keenam ruas jalan tol itu," kata Nurdin.

Pengamat transportasi Universitas Trisakti, Fransiskus Trisbiantara mengatakan, keenam ruas jalan tol itu sudah diusulkan sejak lima tahun lalu sehingga perlu dievaluasi ruas jalan mana yang masih relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.

Untuk mengatasi kemacetan jalan tol dalam kota dapat diintegrasikan dengan jalur bus Transjakarta. Jalur bus Transjakarta di jalan arteri dapat disambung dengan jalan tol, lalu masuk ke jalan arteri lagi.

Namun, ruas jalan tol dalam kota juga dapat memicu kemacetan parah jika tidak ada pengendalian peruntukan lahan di sekitar pintu masuk dan keluar. Pemprov DKI terlalu mudah dilobi pengembang sehingga banyak mal, apartemen, dan perkantoran yang didirikan di sekitar pintu masuk dan pintu keluar jalan tol, meskipun aktivitas itu tidak sesuai peruntukan lahannya.

"Pelanggaran tata ruang semacam ini seharusnya dikenai sanksi pidana dan pembongkaran sesuai undang-undang tata ruang, bukan denda. Sanksi pidana dan pembongkaran akan menciptakan efek jera bagi pengembang," kata Trisbiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com