Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Penegak Hukum Spesialis Korupsi

Kompas.com - 25/02/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Erni Ratnaningsih, mengatakan perlunya komitmen yang baik antara tiga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Agung) untuk menindak semua kasus korupsi. Hal tersebut ia ungkapkan untuk menanggapi Laporan Tahunan 2010 Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/2/2010) lalu, yang menunjukan masih rendahnya putusan perkara korupsi di tahun 2010.

"Yang jelas, antara tiga penegak hukum harus ada komitmen yang baik untuk memberantas kasus korupsi. Kalau tidak, itu sulit," ujar Erna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2011). Ia menambahkan, tiga penegak hukum itu harus mempunyai kemampuan yang baik dalam kasus korupsi.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memilih penegak hukum yang memang memiliki spesialisasi dalam kasus korupsi. "Penanganan kasus korupsi, adalah proses di mana polisi, jaksa, dan Mahkamah Agung memiliki kemampuan yang baik dalam kasus korupsi. Untuk itu harus ada spesialisasi," pungkasnya.

Menurutnya, dengan spesialisasi tersebut, hukuman yang sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat berjalan maksimal, sehingga dapat membuat para koruptor jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com