Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prita vs RS Omni

Pagi Ini, Prita Bertemu KY

Kompas.com - 15/08/2011, 07:36 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com- Prita Mulyasari (34), ibu tiga anak yang tersandung perkara pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, pagi ini, Senin (15/8/2011), akan bertemu dengan Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY, Jakarta.

"Saya sudah siap. Jam 10.00 ini saya didampingi penasihat hukum akan bertemu dengan KY. Insya Allah diberikan kelancaran, kemudahan, dan diselesaikan urusan duniawi ini dengan baik," kata Prita kepada Kompas, Senin pagi.

Setelah pertemuan dengan KY, kata Prita, dirinya akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/8/2011) mendatang.

Prita Mulyasari kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tangerang, akhir Desember tahun 2009. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional Alam Sutra Serpong yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis.

Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah. Setelah MA memutuskan menerima kasasi jaksa atas perkara pidananya, Senin (1/8) lalu, Prita didampingi Penasihat Hukum OC Kaligis dan Koodrinator Koin Untuk Prita Fahmi Idris mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pengajuan PK disertai dengan memori PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com