Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UANG ELEKTRONIK

Perusahaan Telekomunikasi Siap Ikuti Regulasi Bank Indonesia

Kompas.com - 20/08/2011, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Perusahaan telekomunikasi siap mengikuti regulasi yang ditetapkan Bank Indonesia terkait e-money atau uang elektronik. BI berencana menggabungkan uang elektronik berdasarkan basis dalam jangka pendek serta menggabungkan seluruh uang elektronik dalam jangka panjang.

Saat ini, ada 11 penerbit uang elektronik di Indonesia yang terdiri atas dua basis, yakni perbankan dan telekomunikasi.

Head of Corporate Communication PT XL Axiata Tbk Febriati Nadira mengatakan, XL akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas keuangan tersebut. ”Dengan pertimbangan bahwa dalam penyelenggaraan bisnis e-money terdapat kompleksitas yang tinggi, XL akan senantiasa mengedepankan kemitraan yang saling menguntungkan dengan pihak perbankan. XL bekerja sama dengan mitra perbankan sebagai pihak kustodian yang memiliki otoritas penjaminan floating fund,” kata Nadira di Jakarta, Jumat (19/8).

Namun, Nadira enggan menyebutkan porsi pendapatan e-money terhadap pendapatan XL. ”Kami baru soft-launching (perkenalan) pada bulan Maret 2011. Jadi, bisnis ini baru akan tumbuh,” ujar dia.

Djarot Handoko, Division Head Public Relations PT Indosat Tbk, menyampaikan, transaksi terbesar uang elektronik yang diterbitkan Indosat berupa pembayaran tagihan dan pengisian pulsa. Pengeluaran rata-rata per pelanggan sekitar Rp 100.000 untuk setiap transaksi.

Soal rencana BI tersebut, Djarot menyatakan, setiap kebijakan akan menimbulkan dampak terhadap bisnis. ”Tipe pelanggan telekomunikasi berbeda dengan perbankan. Hal ini tidak terlalu mencemaskan,” katanya.

Djarot menambahkan, saat ini perbankan justru sedang mengembangkan produk yang menggunakan teknologi telekomunikasi, seperti perbankan SMS dan internet.

Berdasarkan data BI per Juni 2011, terdapat 3,085 juta transaksi menggunakan uang elektronik dengan nilai Rp 95,056 miliar.(RYO/IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com