Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 152 dan Kisruh Kewenangan di UI

Kompas.com - 06/09/2011, 02:28 WIB

ANNA ERLIYANA

Pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi oleh Rektor Universitas Indonesia telah "memaksa" Majelis Wali Amanat UI menjadwalkan gelar sidang, Senin (5/9/2011).

Rektor UI dianggap tak meminta izin Majelis Wali Amanat (MWA) dalam pemberian gelar ini. Masalah tersebut tampaknya jadi kekisruhan sosial yang mewabah di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, dan cukup menjadi kekhawatiran akan mengalahkan berita seputar kasus Nazaruddin.

Dari sudut pandang hukum, menarik dicermati pernyataan Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI bahwa UI adalah perguruan tinggi negeri milik pemerintah dan dibawahi langsung oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. Berdasarkan UU, MWA sudah tak ada lagi. Rektor tak perlu hadir dan tak wajib hadir karena MWA memang sudah tak ada lagi. ”Kami juga tak perlu minta izin kepada MWA untuk pemberian gelar tersebut,” katany a dikutip media (2/9/2011).

UI sebagai PTN?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 Pasal 220A Ayat (1,2), tata kelola UI sebagai PT BHM berlangsung sejak 28 September 2010 sampai 28 September 2013. Nah, kita kini baru berada pada periode September 2011, ibarat bayi UI PTN lahir prematur. Tata kelola adalah semua pengelolaan termasuk pemilihan rektor, pembentukan senat akademik universitas, pengisian jabatan MWA, dewan audit, dan lain-lain, kecuali pengelolaan keuangan.

Penggunaan PP No 66/2010 dalam hal ini harus merujuk pada ketentuan Pasal 220A ayat (4,5). Untuk tata kelola UI sebagai PTN perlu penerbitan perangkat peraturan berikut secara runtut: i) peraturan presiden yang mengatur UI sebagai PTN; ii) peraturan mendiknas yang mengatur Statuta UI sebagai PTN; iii) peraturan rektor tentang pembentukan organ-organ sesuai Statuta UI sebagai PTN.

Berhubung peraturan presiden yang mengatur UI sebagai PTN dan peraturan mendiknas yang mengatur Statuta UI sebagai PTN belum terbit, penyelenggaraan tata kelola di UI BHMN akan tetap dilaksanakan oleh organ-organ BHMN yang ada, yakni: MWA, Dewan Guru Besar (DGB), rektor, dan Senat Akademik Universitas. Kalau ada, misalnya, pejabat ketua DGB UI yang habis masa jabatan, maka harus diangkat pejabat baru sebagai pengganti, bukan ”mem - bubarkan” institusi DGB UI. Demikian pula organ lain seperti MWA dan SAU.

MWA diangkat Mendiknas berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 152 Tahun 2000, tidaklah rasional kalau UI berpegang pada surat Dirjen Dikti dapat menegasikan eksistensi MWA. Surat yang isinya korespondensi antara rektor UI dan dirjen dikti tak rasional dapat menegasikan SK mendiknas yang notabene atasan dirjen dikti. Ini bisa merusak tata kelola administrasi pemerintahan yang terbiasa mengenal hierarki jabatan.

Hubungan MWA-rektor

Organisasi universitas terdiri dari MWA, Dewan Audit, Senat Akademik Universitas, pimpinan universitas, DGB, Senat Akademik Fakultas, Pelaksana Akademik, unsur manajemen, penunjang, unit usaha, dan unsur-unsur lain yang dipandang perlu.

MWA adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, masyarakat, dan universitas yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 21 orang. Unsur dalam MWA adalah menteri, SAU, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor.

Tugas MWA antara lain melakukan penilaian atas kinerja pimpinan universitas serta mengangkat dan memberhentikan pimpinan universitas. Patutkah secara etika dan hukum kalau rektor tak hadir memenuhi undangan sidang MWA sebagai organ yang mengangkatnya? Dalam kondisi UI pada hari-hari belakangan ini mungkin perlu ”gairah” baru MWA untuk mencermati kedua tugasnya yang mungkin agak terbengkalai itu.

Kedudukan hukum PP No 152/2000 tentang UI sebagai Perguruan Tinggi BHMN yang diundangkan pada 26 Desember 2000 masih berlaku berdasarkan: i. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblaad 1847:23) Pasal 1653; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 74; ii. PP No 66/2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 220A, Pasal 220H, dan Pasal 221I.

Patut diketahui, PP No 152/2000 amat kental dengan prinsip tata kelola yang baik sehingga kebijakan UI ke luar merupakan collective responsibility di antara organ-organ yang ada, bukan hanya di tangan rektor (vide Pasal 13, 14, 16, 20-24). Kalau prinsip ini dipegang, tak akan ada kejadian pemberian gelar doktor honoris causa kepada Raja Arab Saudi yang jadi berita tak populer bagi institusi sebesar UI. Peristiwa itu sudah menimbulkan ”ket idakny amanan” ma - syarakat. Adakah hubungan dengan ”hak atas rasa aman” se - bagaimana diatur UUD 1945 Pasal 28 A-28I dan UU HAM Pasal 30?

ANNA ERLIYANA Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com