Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
TELEKOMUNIKASI

Menghadang Penipuan dan Pemotongan Pulsa...

Kompas.com - 06/10/2011, 04:51 WIB

Supaya urusan ini terpecahkan dan kita dapat mengarahkan energi untuk urusan lain yang lebih pelik di republik ini, adakah cara lain memerangi penipuan dan pemotongan pulsa?

Cara sederhananya, konsisten menjalankan Peraturan Menkominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Layanan Komunikasi. Mengingat hanya 7 persen dari 220 juta nomor aktif yang berstatus pascabayar, maka data pelanggan penting.

Nah, apabila operator ingin mempertontonkan niat baiknya, mulailah bergerilya memeriksa dan mengonfirmasi data pelanggan. Bila ada perbedaan data nama atau alamat, misalnya, segera ”bekukan” nomor tersebut. Jelas tak perlu memeriksa semua pelanggan, namun periksalah secara acak, cepat, massal tapi tegas sehingga ada efek jera.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto pun menegaskan, akan menyempurnakan tata niaga penjualan kartu telepon (SIM card).

Ya, mungkin saja harganya dinaikkan atau pengisian data diperketat sehingga tak ada lagi orang beli, pakai, lalu buang SIM card. Atau, perlahan diubah jadi pelanggan pascabayar sehingga semua SMS, data, dan percakapan mudah terlacak. Atau, hanya diperbaiki struktur penjualan SIM card sehingga data pelanggan terekam. Mau dan mampukah? (HARYO DAMARDONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com