Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedotan Pulsa, Ada 9.638 Aduan

Kompas.com - 10/10/2011, 15:57 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, sebanyak 9.638 aduan kasus penyedotan pulsa yang dilakukan content provider melalui short code (4 nomor) masuk ke Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kasus itu terjadi sejak akhir Juli sampai Oktober 2011 .

Selain itu, kata Tifatul, ada sekitar 700 kasus penipuan dengan menggunakan nomor biasa yang diadukan ke BRTI. Salah satu contoh modus penipuan itu yakni "mama minta pulsa".

Hal itu dikatakan Tifatul saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/10/2011). Tifatul dipanggil untuk menjelaskan maraknya kasus penyedotan pulsa pelanggan.

Ia mengatakan, keluhan itu disampaikan pelanggan melalui call center 159 yang dibuka BRTI. Atas laporan itu, kata dia, Kemenkominfo hanya bisa meneruskan ke operator untuk ditindaklanjuti. Dalam UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Kemenkominfo hanya bisa mengatur operator.

Operator, kata Tifatul, diberi waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan itu. Menurut dia, seluruh pengaduan berjumlah 9.638 itu telah ditangani operator. "Belum ada yang lebih dari 14 hari tidak ditangani. Adapun pengaduan setelah itu tetap berjalan," ucapnya.

Tifatul tak menjelaskan apa bentuk tindaklanjut dari operator. Dikatakan, tak ada niat operator untuk melakukan pencurian pulsa secara berencana. "Kita mengingatkan agar content provider patuhi aturan. Kalau tidak, layak di-black list," kata dia.

Menurut Tifatul, sudah banyak content provider yang di-black list. Namun, tak diungkap berapa jumlahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com