Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Lindungi Korban Pencurian Pulsa

Kompas.com - 10/10/2011, 19:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro (36), dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik oleh pihak penyedia konten. Terhadap laporan balik ini, Feri pun mencari dukungan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan hukum disampaikan Feri bersama kuasa hukumnya siang ini di kantor LPSK, Senin (10/10/2011). Lembaga itu pun menyatakan siap menindaklanjuti permohonan Feri.

"Prinsipnya, kami siap untuk menindaklanjuti permohonan Feri. Kami akan lakukan penelahaan, dan rapat paripurna untuk menentukan bentuk perlindungan hukum apa yang akan diberikan," ujar Rani, Senin (10/10/2011), saat dihubungi.

Ia mengatakan dasar LPSK memberikan perlindungan kepada Feri karena sesuai dengan pasal 10 Undang-undang 13/2006 tentang LPSK.

"Di sana disebutkan bahwa saksi dan korban yang melapor tidak bisa dipidanakan atau diperdatakan atau dalam hal ini dilaporkan balik," kata Rani.

LPSK, lanjut Rani, mengerti posisi Feri sebagai satu-satunya korban pencurian pulsa yang melapor ke Polda Metro Jaya. Ia berharap kepolisian bersikap adil dalam kasus ini.

"Seharusnya, polisi memproses laporan Feri duluan daripada laporan baliknya soal pencemaran nama baik," tutur Rani.

Sebelumnya, Feri Kuntoro, menjadi melaporkan kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten ke Polda Metro Jaya. Dia merasa dirugikan dari bulan Maret-Okrober 2011 setelah registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta.

Sejak itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membengkakkan tagihan ponsel pascabayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama 8 bulan.

Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah ia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 450.000.

Feri kemudian melapor hal itu ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011 lalu. Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus.

Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tetapi akibat pelaporan ini, Feri digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com