Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkominfo Keluarkan Lima Rencana Aksi

Kompas.com - 12/10/2011, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan semua pemangku kebijakan mengeluarkan lima rencana aksi terkait SMS penipuan dan layanan SMS yang menyedot pulsa, Selasa (11/10). Namun, aksi ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada konsumen ponsel.

Kelima rencana aksi itu adalah penyampaian data yang merugikan konsumen ke Polri, mengawasi hubungan bisnis antara penyedia konten dan operator, merancang sistem aplikasi yang memungkinkan konsumen menolak layanan jasa premium, pemberian ganti rugi kepada konsumen bila ada pelanggaran penyedia konten, serta membuat iklan layanan masyarakat tentang nomor pengaduan.

”Layanan konten tidak bisa dihentikan karena itu merupakan bagian dari industri kreatif. Kami harus hati-hati dan selektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Muhamad Jumadi dari Indonesia Telecommunication User Group mengatakan, harus ada kerja sama memberesi industri layanan konten. ”Perlu ada audit penyedia konten. Asosiasi penyedia konten juga harus bertanggung jawab dan tidak saling lempar tanggung jawab antara penyedia konten dan operator,” ujarnya.

David Tobing, perwakilan konsumen yang diundang dalam pertemuan itu, menilai, belum ada rumusan tindakan konkret dari pemerintah terhadap pencurian pulsa. Pembahasan dalam rapat kemarin dinilai belum membahas kepentingan konsumen.

Pengaduan kedua

Penipuan pulsa kembali diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Daniel Kumendong (41) merasa dirugikan karena pulsanya tersedot tanpa ada konfirmasi. Daniel meminta polisi menemukan pelaku penipuan. Ia juga meminta pemerintah mengumumkan ke publik pihak yang bekerja sama dengan penyedia konten.

”Saya merasa tertipu karena menerima SMS yang tidak mencantumkan transaksi jual beli. Namun kemudian pulsa saya berkurang tanpa mendapat konfirmasi,” tutur Daniel, yang juga Ketua Forum Indonesiaku.

Daniel menerima SMS yang berujung penipuan itu pada Agustus lalu selama tiga kali. Pesan itu berasal dari nomor 93** yang berbunyi, ”Hai, kesempatan kamu dapat voucher belanja dari supermarket favorit kamu Rp 3 juta tinggal selangkah lagi. Ketik SMS REG Sel kirim ke 93**, selamat belanja”.

Pesan singkat berikutnya berbunyi, ”Sale! Bank penerbit credit card, biasanya sering memberikan diskon di tempat-tempat tertentu. Selalu cek sebelum membeli barang”. Ketika dia membalas balik pesan tersebut, pulsanya langsung berkurang Rp 2.000 dengan tambahan pajak Rp 200. Dalam tiga kali membalas pesan singkat tersebut, Daniel mengalami kerugian Rp 6.600.

Kuasa hukum Daniel, Virza Roy, menduga praktik penipuan dilakukan secara terorganisasi. Jika permohonan kliennya tidak direspons, Roy berencana melakukan gugatan kelompok (class action) kepada penyedia konten, operator, dan pemerintah. Roy menunggu respons tersebut dalam waktu 3 x 24 jam agar jelas siapa pengirim pesan singkat penipuan.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wishnu Hermawan akan mendalami kasus ini. Sejauh ini, Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya sudah menerima dua laporan perkara yang sama. Laporan sebelumnya disampaikan Feri Kuntoro (36). Namun, setelah laporan Feri, penyedia jasa konten PT Colibri Network melaporkan balik karena tuduhan pencemaran nama baik. (NDY/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com