Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencurian Pulsa Trauma Psikis

Kompas.com - 24/11/2011, 18:25 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Handry Kurniawan, korban yang diduga dianiaya salah satu provider karena melaporankan pencurian pulsa oleh provider bersangkutan.

"Perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry sejak 21 November 2011," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta.

Menurut Abdul Haris, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status Handry sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik Pasal 378 dan atau 372 dan atau Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011. Pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan pada setiap pemeriksaan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan Pasal 5 Ayat (1) Huruf c, e, dan f serta pemberian bantuan medis dan psikologis.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," katanya.

Kendati demikian, Abdul Haris menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman. Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Handry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini, mengingat adanya ketentuan pidana sesuai Pasal 37-43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap para pihak yang menghalang-halangi perlindungan terhadap saksi dengan melakukan kekerasan dan bahkan jika saksi sampai kehilangan pekerjaannya," kata Abdul Haris. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com