Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Frekuensi 3G Masih Diteliti KPPU

Kompas.com - 28/11/2011, 13:47 WIB

Ia menjelaskan, sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumberdaya alam yang dikuasai oleh negara, diatur dan berlandaskan kepada UU No. 36/1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.

Potensi Pendapatan Rp 1 Triliun

Karena itu, katanya, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G maka pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 1 triliun.

"Penataan kanal frekuensi adalah untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya," ujarnya.

Penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz hingga kini belum bisa terlaksana karena masih mendapat resistensi dari Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.

Bukan Desakan Asing

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.

"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," kata Tifatul.

Anggota DPR-RI Roy Suryo meminta Menkominfo Tifatul Sembiring segera menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan PT Telkomsel agar pindah ke kanal 5 dan 6 pada spektrum frekuensi 2,1 GHz dari saat ini kanal 4 dan 5 agar proses penataan kanal 3G bisa rampung  sebelum akhir tahun 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com