Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus 3G IM2

Kompas.com - 20/01/2012, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Mega Media (IM2). Anak usaha Indosat itu dituding menyalahgunakan pita frekuensi 2,1 Ghz sehingga merugikan keuangan negara Rp 3,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (19/1/2012) kemarin, mengatakan, Kejagung sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Ia mengatakan, kalau memang ada fakta perbuatan yang memenuhi kualifikasi korupsi, tentunya yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.

"Kualifikasi korupsi harus didukung dengan alat bukti yang cukup," katanya.

Kejagung juga secepatnya akan memanggil tersangka IA untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Kejagung pada 18 Januari 2012 menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan melalui Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. 

Ia menjelaskan, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Menurut Kejaksaan, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tuduhan tersebut dilayangkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Akibat penyalahgunaan ini, menurut KTI, negara dirugikan hingga Rp 3,8 triliun. Indosat memperoleh hak penggunaan frekeunsi sejak 2007 bersama Telkomsel dan XL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com