Mereka akan diekstradisi ke AS untuk diadili.
Penutupan megaupload dan penangkapan para pengelolanya terjadi sehari setelah raksasaraksasa internet di AS, seperti Wikipedia, Google, dan Reddit, menggelar protes terhadap rancangan undang-undang anti- pembajakan di internet. Departemen Kehakiman AS menegaskan, penutupan megaupload sama sekali tak ada hubungannya dengan proses pembahasan RUU SOPA dan PIPA itu.
Organisasi Electronic Frontier Foundation (EFF), yang membela hak kebebasan berbicara dan hak digital di internet, memprotes kejadian ini. ”Penerapan prosedur kriminal internasional seperti ini terhadap isu-isu kebijakan internet menjadi preseden yang sangat menakutkan. Jika AS bisa menangkap seorang warga negara Belanda di Selandia Baru atas klaim (pelanggaran) hak cipta, akan ada apa lagi nanti?” ungkap EFF.