Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Megaupload, Pelajarannya bagi Indonesia

Kompas.com - 21/01/2012, 09:05 WIB

KOMPAS.com — Megaupload adalah perusahaan yang berbasis di Hongkong, sementara pendirinya berlokasi di Selandia Baru. Kenapa bisa dijerat oleh hukum di AS?

Kasus ini menarik untuk diperhatikan bagi pengelola situs atau layanan online di Indonesia yang mungkin waswas akan terkena dampak dari sebuah hukum di AS (atau negara lain).

Berikut adalah sedikit penjelasan mengenai kasus Megaupload yang dikutip dari ArsTechnica.

Prinsip kejadian

Megaupload memang secara resmi sebuah perusahaan yang berbasis di Hongkong. Pendiri dan karyawannya juga tinggal secara fisik di Selandia Baru.

Nah, menurut tulisan di ArsTechnica, yang patut diperhatikan dalam hal ini adalah nexus-nya, atau lebih sederhananya, prinsip "di mana terjadinya kerugian."

Megaupload dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS.

Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia.

Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS.

Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS.

Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com