JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyerahkan kasus penggunaan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan atau aparat terkait yang menanganinya. Pelimpahan tersebut dilakukan agar masalah hukum ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan kasus pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G dari induk usaha ke anak usaha PT Indosat Tbk sudah sesuai regulasi yang ada.
"Tapi Kominfo tidak mengambil posisi dalam bersikap terutama jika sudah masuk ranah hukum. Jika memang ada bukti pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan tetap memproses penyidikannya," ungkap Gatot kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (23/1/2012).
Namun, Gatot meminta, jika tidak ada bukti pelanggaran hukum, maka kepada aparat penegak hukum diharapkan segera menyampaikan klarifikasi hukum secepatnya. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri telekomunikasi.
Menurut Gatot, pengalihan fungsi layanan frekuensi 3G Indosat ke IM2 sudah memenuhi aturan yang ada. Yaitu dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pada pasal 9 ayat 1 yang menyebut Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 menyebut Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Sesuai aturan itu, Indosat bisa menyewakan frekuensi 3G ke pihak lain, termasuk ke anak usahanya sendiri," tambahnya.
Gatot juga menyebut bahwa penyewaan frekuensi tersebut juga sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah beberapa kali hingga menjadi Peraturan Menteri Kominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Meski aturan itu berubah, tapi intinya tetap sama dan Indosat sudah memenuhi ketentuan yang ada," jelasnya.
Hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan BRTI sudah melakukan kewenangan dalam mengawasi seluruh penyelenggara telekomunikasi sesuai hukum yang ada.
"Bagaimanapun juga kami menangani sekitar 182 perusahaan Internet Service Provider (ISP). Jika ada masalah seperti ini, kami akan serahkan ke pihak hukum agar kasus yang terjadi di masa depan tidak terulang lagi. Intinya biar ada kepastian hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menilai ada kasus penyalahgunaan jaringan pita frekuensi 2,1 GHz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk yang ternyata digunakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Meski IM2 menjadi anak usaha Indosat, KTI menilai perbuatan tersebut melanggar UU no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006 yaitu masing-masing perusahaan memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri, terpisah dengan data pelanggan Indosat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.