Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Jerman Tolak Gugatan Motorola terhadap Apple

Kompas.com - 13/02/2012, 16:11 WIB

KOMPAS.com - Pengadilan Regional Mannheim di Jerman, menolak gugatan Motorola terhadap Apple. PadaJumat (10/2/1012) Hakim Andreas Voss menyatakan, Motorola gagal menyajikan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Apple melanggar paten miliknya.

Pihak Motorola berargumen, setiap ada perangkat yang menyediakan 3G/UMTS pasti menggunakan temuan Motorola. Namun, pengadilan menilai Motorola tidak dapat menunjukan implementasi sesungguhnya dan hanya berdebat berdasarkan spesifikasi standar.

Paten ini oleh Motorola dianggap sebagai "wajib" untuk penerapan standar telekomunikasi nirkabel 3G/UMTS. Paten ini digunakan sebagai "metode dan sistem untuk menghasilkan urutan/rangkaian pseudonoise yang kompleks untuk memproses sinyal Code Division Multiple Access (CDMA)."

Awal Februari, Motorola berhasil memenangkan gugatan terhadap Apple yang diajukan pada Desember 2011, terkait salah satu paten penting Motorola dalam teknologi GPRS. Kemenangan ini sempat membuat Apple menarik sementara perangkat mobile mereka dari toko online mereka di Jerman.

Adapun produk yang ditarik antara lain iPhone 3G, iPhone 3GS, iPhone 4, dan iPad yang menggunakan teknologi 3G/UMTS. Smartphone terbaru dari Apple, iPhone 4S, tidak masuk dalam daftar produk yang ditarik. Sebab, iPhone 4S menggunakan baseband radio dari Qualcomm.

Penarikan itu tidak berlangsung lama karena Apple kemudian mengajukan penangguhan sementara atas keputusan tersebut. Kedua pihak juga masih bertarung di pengadilan untuk satu kasus lagi terkait paten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com