Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Perempuan di Facebook, Pria Dicambuk

Kompas.com - 22/02/2012, 12:54 WIB

KOMPAS.com — Seorang laki-laki berusia 17 tahun divonis dua kali cambukan karena menyebut "pelacur" kepada seorang perempuan di Facebook.

Remaja di Zimbabwe itu menjadi terpidana pertama di negara Afrika bagian selatan tersebut yang menjalani hukuman gara-gara komentar di jejaring sosial.

Pemuda yang tinggal di wilayah pedesaan Chiredzi ini mengaku menggunakan ponselnya untuk memotret seorang perempuan yang sedang berbicara di telepon di kantor.

Foto itu kemudian disebarluaskan di internet dengan keterangan gambar "pelacur khas Chiredzi" dalam bahasa setempat, Shona, pada 6 Februari 2012.

Ternyata, perempuan itu berteman di Facebook dengan si pemuda, dan dia pun langsung melapor ke polisi yang kemudian menangkap pria itu.

Akun Facebook si pemuda saat ini sudah tak aktif.

Saat diajukan ke pengadilan, si pemuda mengaku dia tidak terbiasa menggunakan jejaring sosial. Dia juga mengaku yatim piatu dan pencari nafkah untuk keluarga.

Seperti dilaporkan RadiVop Zimbabwe, hakim Tinashe Ndokera memvonis remaja itu bersalah karena melakukan "serangan kriminal". Oleh karena itu, ia harus dihukum dua kali cambuk.

Hukum cambuk di Zimbabwe masih berlaku untuk orang yang belum berusia 18 tahun. Remaja itu, sesuai undang-undang, akan didampingi seorang dokter untuk memastikan kesehatannya, serta oleh orangtua atau wakilnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com