Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Mei Tak Cukup Hanya Diperingati

Kompas.com - 13/05/2012, 16:47 WIB
Marcellus Hernowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan massal yang terjadi pada Mei 1998, tak cukup hanya diperingati setiap tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memimpin langsung penuntasan kasus itu dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat lainnya di masa lalu.

"Kasus kerusuhan Mei dan dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, harus segera dituntaskan agar tidak menjadi warisan masalah bangsa," harap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Minggu (13/5/2012) di Jakarta.

Untuk mempercepat penuntasan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat ini, Lukman Hakim menyarankan, Presiden segera bentuk semacam satgas yang langsung di bawah koordinasinya. Satgas ini akan menginventarisasi semua hasil penyelidikan Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat seperti Kerusuhan Mei.

"Satgas akan menyeleksi, kasus-kasus apa yang memungkinkan dibawa ke jalur hukum. Untuk itu, Presiden harus segera membentuk pengadilan HAM adhoc. Untuk kasus-kasus yang tidak memungkinkan dibawa ke pengadilan HAM, satgas menindaklanjutinya dengan mengajukan formulasi dan desain hal-hal seperti rehabilitasi dan ganti rugi, yang kemudian dilaksanakan oleh Presiden," papar Lukman Hakim.

Agar upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini berkelanjutan, lanjut Lukman Hakim, Presiden juga harus keluarkan perpres yang meminta pemerintahan berikutnya untuk terus melanjutkan kebijakan ini.

Dengan demikian, menurut Lukman Hakim, ada skema menyeluruh yang menggerakkan semua institusi negara penegak hukum untuk bersinergi melakukan pengusutan secara tuntas terhadap semua pelanggaran HAM masa lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com