Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KEJAKSAAN AGUNG

Mantan Dirut Indosat Tersangka

Kompas.com - 01/12/2012, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Tbk JS sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi Radio 2,1 GHz atau 3G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media. Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung akan mencekal JS.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (30/11) di Jakarta. JS merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Pada Januari 2012, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Indar Atmanto dan JS adalah pihak yang menandatangani kerja sama penggunaan jaringan 3G antara PT Indosat dan PT IM2 pada 2007. PT Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi menyewakan jaringan IMT-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz kepada PT IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kejagung menilai, kerja sama itu mengandung unsur tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung beranggapan, PT IM2 tak berhak menggunakan jaringan itu karena tak mengikuti tender. PT IM2 menggunakan jaringan 3G tanpa izin. Pemenang tender penggunaan 3G adalah Indosat, Telkomsel, dan XL.

PT Indosat sebagai pemilik frekuensi membantah menyalahgunakan jaringan 3G itu. Kerja sama dengan PT IM2 dalam penyelenggaraan akses internet broadband melalui jaringan bergerak seluler IMT-2000 dinilainya sesuai aturan. PT Indosat menegaskan tak terjadi pengalihan frekuensi 2,1 GHz dari PT Indosat ke PT IM2. PT IM2 menggunakan jaringan PT Indosat, bukan mendapatkan alokasi frekuensi.

Menurut penyidik Kejagung, pengalihan alokasi frekuensi itu telah menyebabkan negara kehilangan pendapatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara akibat kasus PT IM2. Menurut BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus PT IM2 mencapai Rp 1,3 triliun. Selama penyidikan kasus itu, Kejagung memeriksa 30 saksi dan ahli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, berdasarkan UU No 20 Tahun 2001, korporasi merupakan subyek hukum pemidanaan. ”Untuk kerugian negara yang sangat besar seperti dalam kasus PT IM2, penyidik biasanya juga menetapkan korporasinya sebagai tersangka. Hukuman pidananya, ganti rugi dengan menyita aset-aset korporasi itu,” katanya. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com