Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Industri Telekomunikasi Prihatin Kasus IM2

Kompas.com - 10/12/2012, 14:02 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Kejaksaan Agung meneruskan perkara tuduhan kerugian negara dalam kerjasama penyelenggaraan internet pada Jaringan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2), mendapat reaksi keras dari pelaku industri telekomunikasi.

Reaksi keras muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus IM2, yakni mantan Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam, setelah sebelumnya menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sebagai tersangka.

"Kami meyakini bahwa PKS Indosat-IM2 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan kami juga diperkuat dengan merujuk pada Surat Klarifikasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Senin (10/12/2012 ).

Sebagai wujud kekecewaan para pelaku industri telekomunikasi, sebanyak 15 asosiasi di industri telekomunikasi menandatangani kesepakatan bersama (Join Statement) yang berisi keprihatinan atas langkah Kejaksaan Agung tersebut.

Kelima belas asosiasi industri telekomunikasi tersebut adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi PengusahaKomputer Indonesia (Apkomindo), Asosiasi Pengusaha Warnet Komunitas Telematika Indonesia (APW Komitel), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Asosiasi Information Technology Indonesia (AITI), dan Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).

Penandatangan lainnya adalah Asosiasi Open Source Indonesia (AOSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), Indonesia Wirelesss Broadband (ID-WiBB), Indonesia Wireless Internet Indonesia (INDOWLI), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Arbitrase Internasional

Sofyan Djalil, Staf Khusus Wakil Presiden sekaligus mantan Menkominfo menambahkan, Menteri selaku penanggung jawab bidang telekomunikasi sesuai1 dan 6 Undang-Undang Telekomunikasi telah menegaskan posisi dan keyakinannya bahwa PKS Indosat-IM2 sesuai regulasi.

"Kejaksaan Agung tetap menyatakan ada unsur pidana. Hal ini menyebabkan  ketidakpastian hukum yang akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia,"ujar Sofyan Djalil.

"Hal tersebut akan berdampak buruk pada hilangnya investasi baru dan penanaman modal di sektor telekomunikasi. Selain itu terdapat kemungkinan upaya dari investor asing untuk membawa kasus ini ke arbitrase internasional dan menuntut Pemerintah untuk memberikan ganti kerugian yang mereka derita dari kasus ini, yang tentunya akan menimbulkan kerugian yang nyata dan lebih besar bagi negara," ujar Sofyan.

Sofyan merujuk pada kasus arbitrase internasional Karaha Bodas. Di kasus tersebut, pemerintah Indonesia kalah dan harus membayar US$ 440 juta, padahal investasi Karaha hanya US$ 30 juta. Tanda-tandanya sudah ada, yakni ihwal Qatar Telecom, pemegan g saham Indosat, yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus IM2 pada pekan lalu.

Dalam Join Statement, 15 asosiasi industri telekomunikasi meminta Presiden S BY memberi perhatian dan bertindak adil dalam kasus ini. Ini mengingat tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bila diperlukan, Presiden mengambilalih kasus ini mengingat ada ketidaksamaan pendapat di antara instansi pemerinta h di bawah Presiden, yakni antara Menkomindo dan Jaksa Agung, demi terciptanya kepastian hukum dan investasi, kata Sylvia W. Sumarlin, Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com