Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Indosat Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 14/12/2012, 22:15 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu dilakukan setelah Jhonny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2), Rabu (12/12/2012).

"Kami sudah cekal. Terhitung setelah yang bersangkutan kami periksa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Jhonny dicegah bepergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Dalam kasus ini, Jhonny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No. 141/f.1/fd.1/11/2012 tanggal 30 November 2012.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Berkas perkara Indar pun telah dinyatakan lengkap atau P21.

IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Menurut Kejaksaan, anak usaha Indosat itu tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk.

Tuduhan tersebut awalnya dilayangkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun. Tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com