Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KORPORASI

Indosat dan IM2 Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/01/2013, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung menetapkan dua perusahaan (korporasi), yakni PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G. Kedua korporasi itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Indosat dan IM2 (PT Indosat Mega Media) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani 3 Januari 2013,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Jumat (4/1), di Jakarta.

Dengan demikian, dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari dua orang dan dua korporasi. Dua orang yang menjadi tersangka adalah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam.

Menurut Adi, dalam UU Tipikor, yang bisa dijadikan tersangka adalah setiap orang, baik orang per orang maupun korporasi.

Kasus berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G pada tahun 2007 yang dimenangi Indosat, Telkomsel, dan XL. PT IM2 yang tidak mengikuti tender dinilai Kejaksaan Agung memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melansir, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menjelaskan, dua orang yang dijadikan tersangka, yaitu Indar Atmanto dan Johnny Swandi Sjam, diketahui tidak menikmati dana yang dikorupsi. Pihak yang menikmati adalah korporasinya, yakni Indosat dan IM2.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Indosat dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 1,3 triliun. Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

”Jadi, ini merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi. Hukuman untuk korporasi tentu bukan hukuman penjara, melainkan denda untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Andhi.

Manajemen Indosat telah membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Indosat menilai kerja samanya dengan IM2 telah sesuai aturan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com