Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Periksa Hakim dan Kurator Pailit Telkomsel

Kompas.com - 08/03/2013, 09:31 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Telkomsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Hakim Pengadilan Niaga dan Kurator dalam kasus pailit Telkomsel. DPR menilai ada upaya pemerasan dalam penetapan nilai fee kurator.

Menurut anggota Komisi VI dari fraksi PAN Nasril Bahar, Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. "Pengadilan niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," katanya.

Seperti diketahui, kurator Telkomsel dalam pailit, meminta total fee sebesar Rp 293.616.135.000 pada Februari 2013.

Ada tiga kurator yang menangani Telkomsel, yakni Feri S. Samad, Edino Girsang, dan Mohamad Sodikin, yang bekerja selama 119 hari sejak Telkomsel dinyatakan pailit pada 14 September 2012 sampai 10 Januari 2013 saat Mahkamah Agung membatalkan pailit Telkomsel.

Perhitungan fee kurator ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013, berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel selaku termohon pailit dan PT Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit. Sehingga, masing-masing pihak dibebankan Rp 146,808 miliar.

Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI dan Telkomsel, Rabu (6/3/2013). komisi tersebut memberi beberapa rekomendasi terkait kasus pailit Telkomsel.

Pertama, Komisi VI mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Telkomsel agar imbal jasa kurator dan biaya kepailitan dihitung berdasarkan jam kerja dan dibebankan kepada pemohon pailit, dalam hal ini Prima Jaya Informatika, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan pada 11 Januari 2013.

“Persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No. 1 tahun 2013, akan menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Telkomsel tapi juga untuk iklim investasi di Indonesia," ujar anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding.

Komisi VI juga meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim yang telah mengeluarkan imbalan jasa kurator dalam kasus Telkomsel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com