KOMPAS.com - Dengan fasilitas KPR, pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen - 30 persen dari harga rumah. Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR. Nah, berikut ini 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang perlu Anda pertimbangkan:
1. Pilih properti
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.
2. Tentukan bank
Apabila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.
3. Isi Form Pemesanan dan Bayar Booking Fee
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.
4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen untuk KPR
Dokumen standar
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai
- Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
Dokumen tambahan untuk karyawan
- Slip gaji
- Surat keterangan dari tempat bekerja