Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2014, 14:18 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu co-founder situs Pirate Bay, Peter Sunde ditangkap kepolisian Swedia pada Sabtu (31/5/2014). Sunde telah menjadi buronan Interpol selama lebih dari dua tahun setelah terbukti terlibat dalam situs Pirate Bay.

Koran lokal Swedia, Expressen juga mengonfirmasi kabar penahanan Sunde oleh pihak berwenang di Swedia. Sunde ditangkap di sebuah wilayah bernama Skane, di Selatan Swedia.

Penangkapan Sunde oleh kepolisian Swedia dikarenakan dirinya belum juga menyerahkan diri semenjak terbukti bersalah terlibat dalam situs Pirate Bay. Penangkapan tersebut waktunya tepat delapan tahun setelah polisi menggerebek server Pirate Bay, yang menandai awal mula pengadilan terhadap para pendiri situs tersebut.

Sunde selama ini tinggal di kota Berlin, Jerman, namun masih memiliki keluarga yang tinggal di Swedia, dan sering ia kunjungi.

Pengacara Sunde, Peter Althin mengatakan, dengan penangkapan tersebut, maka Sunde akan mulai menjalani masa tahanannya selama 8 bulan.

Keputusan hukuman terhadap Sunde dikatakan Althin telah dibuat pada tahun 2012 lalu di Pengadilan Tinggi Swedia. Sunde sudah tidak bisa lagi mengajukan keringanan hukuman.

Walau demikian, saat itu Sunde tak mau menyerah begitu saja. Ia kemudian mengajukan banding ke European Court of Human Right (EHCR), dan setelah ditolak, ia pun tetap berusaha melalui Pengadilan Tinggi Swedia lagi tahun ini.

Pada awal bulan Mei, Pengadilan Tinggi Swedia menolak banding tersebut.

Selain Sunde, dua pendiri Pirate Bay lain telah selesai menjalani masa hukumannya, yaitu Gottfrid Svartholm dan Carl Lundström. Sementara Fredrik Neij hingga saat ini masih buron dan diduga tinggal di Asia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com