KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Amerika Serikat menyatakan, tindakan NSA memata-matai data pribadi pada ponsel warga melanggar hukum. Kelompok agen intelijen AS tersebut terbukti melampaui amanat yang diberikan pemerintah.
"NSA melebihi lingkup yang telah ditentukan Kongres,'' begitu bunyi putusan tertulis pada sidang banding, sebagaimana dilaporkan Engadget dan dihimpun KompasTekno, Jumat (8/5/2015).
Isu pelanggaran privasi oleh NSA sudah dipublikasikan Edward Snowden sejak dua tahun lalu. Namun, baru sekarang kasus ini benar-benar ditindak hukum secara tegas.
Walau putusan menyatakan program tersebut ilegal, disinyalir aksinya bakal terus dilancarkan. Pasalnya, program bertajuk ''survey'' ini telah tertuang dalam aturan yang berlaku.
Dalam perundang-undangan ihwal kebebasan bertindak, pemerintah diizinkan mencari informasi dari perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Namun, tertuang pula ketentuan bahwa akses data oleh pemerintah hanya diperbolehkan pada keadaan darurat dan penting. Setiap akses ke data pribadi seseorang juga harus disetujui hukum terlebih dahulu.
Menanggapi putusan hakim, senator AS asal Arizona John McCain mengisyaratkan ketidakpuasannya. ''Kami punya wewenang memonitor semua komunikasi (warga)'' katanya.
Menurut McCain, harus ada keseimbangan antara pemenuhan hak privasi masyarakat dengan keamanan negara. Ia tak menampik jika pemerintah kepalang jauh menjadi ''penyusup'' bagi warganya.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk terus mengingat pentingnya pencegahan terhadap ancaman yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari siapa saja. ''Orang-orang tampaknya sudah lupa dengan peristiwa 9/11,'' McCain menuturkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.