Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Mungkin Blokir Situs Google dan YouTube

Kompas.com - 08/06/2016, 09:48 WIB
|
EditorReza Wahyudi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendesak pemerintah untuk memblokir Google dan YouTube dengan alasan pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menjawab tidak mungkin memenuhi permintaan pemblokiran tersebut.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi. Karena itu pemblokiran situs, seperti diminta ICMI, tidak dapat dilakukan.

“Sebagai negara demokrasi, kami tidak mungkin memblokir situsnya. UUD 1945 Pasal 28 F kan menjamin kebebasan orang untuk mencari informasi. Kami menghormati hal itu,” terangnya saat dihubungi KompasTekno melalui sambungan telepon, Rabu (8/6/2016).

“Kalau soal pornografi, ada Undang-undang No 44 tahun 2008 yang menaungi. Tapi yang kami blokir itu kontennya, bukan situs Google atau YouTube-nya,” pungkasnya.

Google atau YouTube merupakan alat untuk mencari informasi, yang bisa menghasilkan hal positif juga negatif. Tindakan yang bisa dilakukan adalah meminimalkan konten negatif di dalam alat pencari tersebut, bukan memblokir aksesnya.

Selain itu, Kemenkominfo kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet atau disebut juga sebagai (RPM) OTT.

Salah satu bagian dari peraturan tersebut, dalam naskah yang belum dibakukan, menyebut bahwa penyedia layanan mesti memastikan bersih dari konten pornografi serta kekerasan. Saat peraturan yang sedang digodok itu rampung, mau tidak mau, semua layanan mesti membersihkan diri dari konten negatif tersebut.

Sebelumnya, ICMI mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah memblokir akses Google dan YouTube. Alasannya, kedua situs itu menjadi pintu akses konten pornografi dan kekerasan.

Mereka juga menyebutkan bahwa hampir semua pelaku pornografi serta kekerasan seksual mengaku mendapat rangsangan dan inspirasi dari tayangan porno yang bersumber di Google serta YouTube.

Baca: ICMI Minta Pemerintah Blokir Google dan YouTube

Pertimbangan lainnya adalah soal pajak. Google disebut telah mendapat banyak keuntungan dari Indonesia, namun tidak membayar pajak sepeser pun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com