KOMPAS.com - Kantor Google Indonesia di Jakarta, berkali-kali didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena perusahaan menolak audit.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Muhammad Haniv mengaku bahwa selama dua pekan belakangan ini petugasnya telah berkali-kali mendatangani kantor Google Indonesia. Kedatangan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan mencari pejabat senior perusahaan asal Amerika Serikat itu.
“Semua orang harus mengikuti aturan yang berlaku, siapa pun dia. Jika menolak diaudit, maka kami akan terus mengejar Anda,” ujar Haniv sebagaimana dilansir KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (30/9/2016).
Juru bicara Google Taj Meadows memberikan jawaban atas tudingan pelanggaran aturan pajak. Menurutnya, Google Indonesia sebenarnya sudah membayar pajak dan tetap bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami sudah membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” ujar Meadows dalam sebuah surat elektronik pada Bloomberg.
Sejak April lalu, pemerintah telah meminta berbagai perusahaan internet untuk mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan mendirikan BUT maka perusahaan tersebut menjadi objek pajak dan wajib membayarnya.
Selain itu, menurut Haniv, pemerintah juga menjanjikan nilai pajak yang lebih rendah bila dibandingkan pajak yang dikenakan pada Google.
Saat ini, raksasa internet itu dikenai pajak penghasilan perusahaan sebesar 30 persen dan pajak pertambahan nilai sebesar 25 persen. Pajak ini berlaku pada penjualan iklan Google di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.