Poin yang disepakati
Meski keberatan terhadap tiga poin revisi Permenhub No. 32 tahun 2016, Go-Jek, Grab, dan Uber juga menyatakan sepakat untuk menerima poin aturan lainnya. Bahkan ketiga perusahaan berjanji untuk mempermudah pelaksanaan poin lain itu.
Salah satu poin yang diterima adalah soal rencananya pengaturan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos (tanda khusus). Poin ini disepakati karena memang berfungsi memastikan kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Kemenhub sendiri telah melakukan uji publik untuk menjaring masukan terhadap revisi Permenhub No 32 Tahun 2016 itu. Pengujian pertama dilakukan di Jakarta, Jumat (17/2/2017), sedangkan uji kedua dilakukan di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Total ada 11 poin aturan baru yang tertera pada revisi Permenhub No 32 tahun 2016. Menurut pihak Kemenhub sendiri, ada empat akar permasalahan di masyarakat terkait ride-sharing, yakni tarif, kuota, pajak, dan sanksi.
Keempat hal tersebut kemudian ditampung dalam 11 poin tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Go-Jek, Grab, dan Uber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.