Beberapa elemen yang perlu diisi adalah judul aduan, lantas tautan berupa alamat URL situs, aplikasi, atau akun media sosial yang dianggap bermuatan negatif. Jenis aduan juga bisa ditentukan, baik itu pornografi, penipuan, terorisme atau radikalisme, dan sebagainya.
Setelahnya masyarakat diminta mengisi alasan pengaduan konten yang lebih rinci. Sebagai dokumen pendukung, masyarakat bisa memasukkan file berupa gambar screenshot dari konten negatif yang dilaporkan.
Setelah semuanya rampung, cukup tekan tombol “kirim” yang tertera pada formulir online. Masyarakat bakal diberikan notifikasi langsung ke email tiap kali aduan naik ke tahap verifikasi maupun selesai diproses.
Baca: Direvisi, Aturan Konten Negatif di Internet Bakal Diperinci
“Semakin lengkap data aduan yang diisi, semakin memudahkan tim kami untuk memrosesnya,” kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada kesempatan yang sama.
Privasi terjaga
Dalam keadaan buru-buru, kadang masyarakat luput mengisi data diri secara detail. Hal ini dimaklumi Kominfo dan aduan tetap akan diproses.
“Hanya saja, proses nggak bisa di-tracking. Kalau data sudah lengkap baru masyarakat bisa tracking,” ia menuturkan. Dirjen yang kerap disapa “Semmy” tersebut menjamin keamanan privasi masyarakat akan terjaga.
Pasca pertemuan dengan para OTT beberapa saat lalu, Semmy mengatakan para platform semakin cepat merespons jika Kominfo melaporkan konten negatif.
“Sekarang kecepatannya sampai 50 persen. Ini menunjukkan perhatian yang baik untuk memberantas konten negatif,” ujarnya.
Sejauh ini, menurut pantauan Kominfo, konten berkategori SARA/kebencian, pornografi, dan hoax, menempati tiga urutan tertinggi dalam pengaduan konten negatif. Konten SARA mencapai puncak tertinggi pada Januari 2017 yakni sebanyak 5.142 aduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.