Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/10/2017, 11:14 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

KOMPAS.com - Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya. Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi.

Baca juga : Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com