KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
Salah satunya dengan cara berbagi (sharing) infrastruktur/frekuensi yang sudah ada, atau biasa disebut network sharing. Hal tersebut disampaikan Johnny di konferensi virtual yang digelar Selasa (6/10/2020) sore.
"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.
Baca juga: Operator Berbagi Jaringan, Apa Saja Hambatannya?
Sumber daya macam infrastuktur sendiri, menurut Johnny, sejatinya dibangun oleh masing-masing pelaku industri dan memakan biaya.
Namun, dengan adanya network sharing, industri telekomunikasi diklaim dapat berjalan dengan lebih efisien dan optimal, sehingga bisa bersaing dengan industri telekomunikasi global.
Menerapkan tarif batas atas dan bawah
Johnny melanjutkan, dampak yang bisa muncul akibat pembukaan network sharing ini bisa dicegah dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan menetapkan tarif batas atas dan bawah.
Penetapan tarif ini nantinya bakal diatur oleh pemerintah, sehingga persaingan usaha di industri telekomunikasi tetap sehat.
"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.
Baca juga: Telkom Menanggapi Tudingan Penjegalan Aturan Network Sharing
Dengan adanya network sharing dan batas tarif tersebut, nantinya para penyelenggara telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara lainnya, demi menghadirkan satu teknologi teranyar, salah satunya adalah 5G.
Menurut Johnny, teknologi 5G sendiri sejatinya membutuhkan pita frekuensi 100 MHz untuk memberikan layanan yang optimal, yang bisa diselesaikan dengan cara kerja sama antar penyelenggara telekomunikasi.
"Fakta teknis bahwa terdapat kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun, untuk mencapai layanan “true-5G”, dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama antara pemegang izin frekuensi," imbuh Johnny.
Adapun dampak dari kerja sama ini, di samping membuat layanan 5G lebih optimal, juga diklaim mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di Industri 4.0, sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.