Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Induk Facebook Didenda Rp 267 Miliar karena Pelanggaran pada 2018

Kompas.com - 18/03/2022, 09:09 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Sumber Engadget

KOMPAS.com - Induk Facebook, Meta Platforms (dulu Facebook Inc.) didenda senilai 17 juta euro atau sekitar 267 miliar terkait masalah pelanggaran pemrosesan data pribadi pengguna Eropa.

Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/ DPC) setelah melakukan investigasi terhadap 12 notifikasi pelanggaran data yang diterima komisi dalam periode enam bulan antara 7 Juni 2018 dan 4 Desember 2018.

Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa Meta gagal memenuhi kewajibannya untuk tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).

"DPC menemukan bahwa Platform Meta gagal untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang tepat. Di mana langkah itu akan memungkinkan Meta untuk untuk menerapkan keamanan dalam praktik perlindungan data pengguna Uni Eropa," tulis DPC.

"Untuk itu, Meta melanggar Pasal 5(2) dan 24(1) GDPR," lanjut DPC.

Pasal 5 ayat 2 GDPR sendiri sejatinya mengatur bahwa perusahaan (dalam kasus ini Meta) hanya boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna untuk tujuan tertentu yang jelas dan sah menurut GDPR.

Perusahaan dilarang memproses data pribadi pengguna lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan GDPR.

Sementara Pasal 21 ayat 1 mengatur agar perusahaan menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang sesuai untuk memastikan dan mampu menunjukkan bahwa pengolahan data pengguna dilakukan sesuai dengan peraturan GDPR.

Dari hasil penyelidikan DPC, Meta dinilai gagal mengamalkan dua pasal tersebut sehingga akhirnya dijatuhi hukuman denda setara Rp 267 miliar. Sayangnya, DPC tidak mengungkap lebih rinci terkait praktik pemprosesan data pengguna seperti apa yang dilakukan Meta sehingga diputuskan melanggar GDPR.

Baca juga: Eropa Tidak Masalah Hidup Tanpa Facebook dan Instagram

Juru bicara Meta sendiri menegaskan bahwa pelanggaran data yang dituduhkan kepadanya ini bukanlah karena perusahaannya gagal melindungi informasi pribadi penggunanya.

"Denda ini terkait dengan praktik record keeping (pencatat arsip) sejak 2018 yang telah kami perbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi orang,” kata juru bicara Meta sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Jumat (18/3/2022).

“Kami menganggap serius kewajiban kami berdasarkan GDPR, dan akan mempertimbangkan keputusan ini dengan hati-hati," lanjut juru bicara Meta.

Bila dilihat dari angkanya, denda 17 juta euro itu terbilang sangat kecil bagi Meta. Mengingat perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg ini berhasil meraup pendapatan dari iklan saja hingga 32,6 miliar dollar AS (setara Rp 464,1 triliun) pada kuartal IV-2021.

Hukuman denda yang dijatuhkan pada Meta kali ini juga tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan hukuman denda yang diberikan pada anak perusahaannya, WhatsApp pada 2021 lalu.

Ketika itu, DPC menjatuhi WhatsApp hukuman denda senilai 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun terkait masalah privasi.

Baca juga: WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Microsoft Ingin Latih 840.000 SDM Indonesia dengan Kemampuan AI

Microsoft Ingin Latih 840.000 SDM Indonesia dengan Kemampuan AI

e-Business
Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa Aplikasi di iPhone Menginstal Ulang dengan Sendirinya? Begini Cara Mengatasinya

Gadget
Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Merger XL Axiata-Smartfren, Siapa Berkuasa?

Internet
Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Bos Microsoft Satya Nadella Ungkap Peluang Komunitas Developer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia

Software
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Android

Software
OpenAI Rilis Fitur 'Memory' di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

OpenAI Rilis Fitur "Memory" di ChatGPT, Bisa Ingat dan Kenali Pengguna

Software
Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Daftar 20 HP Terlaris Sepanjang Sejarah, Nomor 1 Bukan Smartphone

Gadget
Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

Microsoft Investasi Rp 27 Triliun di Indonesia, Terbesar dalam 29 Tahun

e-Business
'Microsoft Build: AI Day' Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

"Microsoft Build: AI Day" Digelar di Jakarta, Dihadiri CEO Microsoft Satya Nadella

e-Business
Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

Bukti Investasi Apple Rp 1,6 Triliun di Indonesia Masih Sekadar Janji

e-Business
Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Smartphone Vivo Y18e Meluncur, Bawa Layar 90 Hz dan Baterai 5.000 mAh

Gadget
Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Tablet Xiaomi Pad 6S Pro Meluncur di Indonesia 5 Mei, Ini Bocoran Spesifikasinya

Gadget
Trio Ponsel Fitur Nokia 215 4G, 225 4G, dan 234 4G Meluncur

Trio Ponsel Fitur Nokia 215 4G, 225 4G, dan 234 4G Meluncur

Gadget
Link Live Streaming untuk Nonton Keynote CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta

Link Live Streaming untuk Nonton Keynote CEO Microsoft Satya Nadella di Jakarta

Internet
Profil Satya Nadella, CEO Microsoft yang Kunjungi Indonesia Hari Ini

Profil Satya Nadella, CEO Microsoft yang Kunjungi Indonesia Hari Ini

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com