Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2023, 18:02 WIB
Bill Clinten,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Antisipasi pemerintah

Terkait Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Permendag yang bisa melindungi UMKM ini.

Hal ini tentunya dilakukan untuk mengantisipasi berbagai ancaman kepada UMKM, utamanya yang berasal dari Project S TikTok, jikalau fitur ini nantinya memang benar hadir di Indonesia.

Teten menyebut pihaknya sebenarnya telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag.

Selain itu, Teten menyebut sejumlah Kementerian Lembaga (KL) lain yang berkaitan dengan hal ini juga resmi sudah mengirimkan draf perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag.

Meski demikian, Teten menilai bahwa saat ini belum ada progres dari Kemendag soal revisi Permendag tersebut.

"Hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent. Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan”, kata Teten kepada kantor berita AntaraNews, dikutip KompasTekno Jumat (14/7/2023).

Adapun Permendag ini perlu direvisi segera karena menurut Teten, TikTok sekarang adalah platform berjenis socio-commerce.

Pasalnya, aplikasi itu bukan hanya berisi layanan media sosial saja, melainkan juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk promosi barang atau jasa hingga melakukan transaksi.

Kecurigaan terhadap Project S TikTok

Project S TikTok dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, kemudian diproduksi, dipasarkan, dan dikirim dari China.

Kecurigaan tentang Project S TikTok pertama kali mencuat di Inggris seiring munculnya fitur Trendy Beat. Fitur ini menjual produk-produk populer yang dijual oleh perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok.

Menurut laporan Financial Times, penjual produk-produk pada fitur Trendy Beat adalah Seitu, berdasarkan tautan yang dipasang pada fitur itu.

Seitu yang terdaftar di Singapura terhubung dengan If Yooou, yakni bisnis ritel milik ByteDance. Adapun ByteDance sendiri merupakan induk TikTok yang berbasis di Beijing, China.

Saat ini, TikTok di Indonesia memang tidak menyediakan fitur Trendy Beat.

TikTok pastikan Trendy Beat tak masuk Indonesia

Menanggapi isu Project S TikTok yang tengah menjadi perbincangan ini, TikTok Indonesia memastikan bahwa masyarakat Tanah Air tak perlu khawatir atas kehadiran proyek yang melibatkan fitur Trendy Beat.

Sebab, mereka menyebut bahwa Project S tidak akan dirilis di Indonesia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com