Pembeli dengan barang atau jasa dalam social commerce terhubung dengan konten yang dibuat penjual. Penjual dapat membuat dan posting konten untuk mempromosikan barang atau jasa dagangannya.
Di social commerce, kontan itu bukan hanya sekedar promosi, melainkan juga terdapat fitur interaktif yang memungkinkan pembeli bisa langsung membeli barang atau jasa.
Contoh fitur tersebut jika di TikTok bisa dilihat lewat fitur “Keranjang Kuning” pada konten video atau Live yang memungkinkan pengguna untuk langsung membeli (checkout) barang atau jasa yang dipromosikan penjual.
Itulah penjelasan mengenai apa itu social commerce. Sementara itu, konsep platform social commerce itu berbeda dengan e-commerce atau online shop. Platform social commerce bisa dibilang memiliki layanan yang satu tingkat lebih unggul dibanding e-commerce.
Secara sederhana, social commerce bisa dibilang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce. Aktivitas perdagangan di social commerce berjalan dengan memanfaatkan pengguna yang tengah aktif atau online di layanan media sosial.
Jadi, dalam social commerce, pengguna bisa bermain media sosial sekaligus melakukan transaksi atau belanja. Sementara itu, e-commerce merupakan platform yang hanya menyediakan layanan belanja secara online.
Di e-commerce, tujuan pengguna membukanya adalah hanya untuk melakukan belanja barang atau jasa, tanpa ada aspek media sosial. E-commerce tidak dibekali dengan fitur-fitur media sosial seperti pembuatan dan posting konten yang tidak berkaitan dengan dagangan.
Social commerce memudahkan perdagangan antara penjual dan pembeli yang aktif main media sosial. Akan tetapi, gabungan antara media sosial dan e-commerce dalam social commerce itu yang kemudian menjadi persoalan tersendiri bagi pedagang di pasar.
Presiden Jokowi sempat mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan di social commerce. saat ditanya wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop,
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Warganet Indonesia Bisa Scrolling TikTok Sambil Buka Aplikasi Lain
Efek dari social commerce seperti TikTok Shop inilah yang melandasi adanya peraturan dari pemerintah melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang memberikan beberapa pengaturan seperti membatasi social commerce untuk hanya memfasilitasi aktivitas promosi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.