Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

Kompas.com - 26/09/2023, 11:15 WIB
Zulfikar Hardiansyah

Penulis

KOMPAS.com - Masalah social commerce yang dapat mengancam pelaku UMKM di Indonesia tengah menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, pemerintah telah bersepakat melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi perdagangan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Apa Itu Project S TikTok yang Bisa Gembosi UMKM Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga turut hadir dalam rapat mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Zulkifli mengatakan, social commerce hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli, usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dikatakan Zulkifli juga bakal mengatur tentang pemisahan secara tegas antara social commerce dan media sosial. Pemisahan ditujukan supaya algoritma tidak dikuasai oleh social commerce.

Peraturan baru tersebut juga akan melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Revisi Permendag itu bakal segera diteken dan social commerce yang melanggar akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melihat perhatian besar pemerintah Indonesia terhadap masalah social commerce ini, lantas sebenarnya apa itu social commerce, sehingga dilarang untuk memberikan layanan transaksi secara langsung?

Jika ingin mengetahui lebih lanjut soal bentuk social commerce yang tengah jadi perhatian pemerintah Indonesi, silakan simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu social commerce?

Social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa secara langsung. Konsep social commerce ini bisa dijumpai melalui pengalaman belanja yang terdapat pada menu Shop di TikTok alias TikTok Shop.

Dengan adanya TikTok Shop, TikTok bukan hanya menjadi aplikasi media sosial berbagi video pendek. Social commerce seperti TikTok Shop juga menyediakan fasilitas untuk memasarkan produk dan jasa.

Lewat social commerce, pengguna atau konsumen dapat menelusuri, belanja, dan melakukan transaksi atau pembelian (checkout) secara langsung atas barang atau jasa yang dipasarkan di sana.

Dikutip dari Investopedia, social commerce merupakan layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa melalui sosial media. Dalam menyajikan layanan itu, social commerce juga didukung dengan fitur pembelian secara langsung.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Pembeli dengan barang atau jasa dalam social commerce terhubung dengan konten yang dibuat penjual. Penjual dapat membuat dan posting konten untuk mempromosikan barang atau jasa dagangannya.

Di social commerce, kontan itu bukan hanya sekedar promosi, melainkan juga terdapat fitur interaktif yang memungkinkan pembeli bisa langsung membeli barang atau jasa.

Contoh fitur tersebut jika di TikTok bisa dilihat lewat fitur “Keranjang Kuning” pada konten video atau Live yang memungkinkan pengguna untuk langsung membeli (checkout) barang atau jasa yang dipromosikan penjual.

Perbedaan social commerce dan e-commerce

Itulah penjelasan mengenai apa itu social commerce. Sementara itu, konsep platform social commerce itu berbeda dengan e-commerce atau online shop. Platform social commerce bisa dibilang memiliki layanan yang satu tingkat lebih unggul dibanding e-commerce.

Secara sederhana, social commerce bisa dibilang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce. Aktivitas perdagangan di social commerce berjalan dengan memanfaatkan pengguna yang tengah aktif atau online di layanan media sosial.

Jadi, dalam social commerce, pengguna bisa bermain media sosial sekaligus melakukan transaksi atau belanja. Sementara itu, e-commerce merupakan platform yang hanya menyediakan layanan belanja secara online.

Di e-commerce, tujuan pengguna membukanya adalah hanya untuk melakukan belanja barang atau jasa, tanpa ada aspek media sosial. E-commerce tidak dibekali dengan fitur-fitur media sosial seperti pembuatan dan posting konten yang tidak berkaitan dengan dagangan.

Masalah social commerce

Social commerce memudahkan perdagangan antara penjual dan pembeli yang aktif main media sosial. Akan tetapi, gabungan antara media sosial dan e-commerce dalam social commerce itu yang kemudian menjadi persoalan tersendiri bagi pedagang di pasar.

Presiden Jokowi sempat mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan di social commerce. saat ditanya wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop,

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Warganet Indonesia Bisa Scrolling TikTok Sambil Buka Aplikasi Lain

Efek dari social commerce seperti TikTok Shop inilah yang melandasi adanya peraturan dari pemerintah melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang memberikan beberapa pengaturan seperti membatasi social commerce untuk hanya memfasilitasi aktivitas promosi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com