KOMPAS.com - Layanan transaksi di e-commerce TikTok, TikTok Shop sudah resmi ditutup sejak Rabu (4/10/2023) sore. Pengguna pun kini tak lagi bisa berbelanja lewat TikTok Shop.
Sejumlah pengguna yang gemar berbelanja di platform TikTok Shop juga harus mengucapkan selamat tinggal kepada “Keranjang Kuning”. Sebab, sejak layanan transaksi jual-beli resmi ditutup, ikon “keranjang kuning” juga ikut berubah.
Pantauan KompasTekno, ikon ikonik itu sudah hilang sejak kemarin dan berubah menjadi ikon note biru dan bintang kuning. Ikon tersebut juga hanya muncul ketika penjual (seller) melakukan siaran langsung (live shopping) di akunnya.
Baca juga: TikTok Shop Tutup, Ini Siasat Penjual Tetap Dapat Pembeli dari TikTok
Kendati begitu, ikon-ikon yang muncul saat live shopping tidak sama. Ada akun yang hanya menampilkan ikon note biru, atau bintang kuning saja. Sebagian lainnya ada yang menampilkan kedua ikon secara bersamaan di pojok kiri bawah.
Ketika ikon note biru diklik, aplikasi akan memunculkan jendela baru yang menampilkan nama akun penjual, disertai foto profil, dan kalimat “Harap isi formulir juka Anda tertarik dengan produk atau layanan kami, kami akan segera menghubungi Anda”.
Di bawah keterangan, terdapat kolom bertuliskan “Details” untuk menulis pertanyaan yang ingin diajukan seputar produk kepada penjual, beserta form “Nama”, “Nomor ponsel” yang terdaftar di TikTok, “Email”, “Kota tempat tinggal”, syarat dan ketentuan yang harus disepakati.
Baca juga: Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi
Permintaan data pribadi seperti ini berbeda-beda di tiap akun penjual. Ada yang hanya meminta pengguna menulis pertanyaan seputar produk saja, ada juga yang meminta nama dan nomor ponsel.
Nama dari ikon note biru tersebut juga berbeda-beda. Fitur ini dapat diberi nama sesuai dengan kebutuhan, mulai dari “Get Quote”, “Get Offer”, “Sign up”, “Subscribe”, dan masih banyak lagi.
Terlepas dari perbedaan yang ada, keberadaan ikon note biru hanya ingin mempermudah konsumen mengakses marketplace dan mengarahkan pengguna ke tahap checkout atau pembayaran.
Sejak TikTok Shop ditutup, para penjual mencari siasat baru untuk tetap bisa berjualan di dalam platform. Upaya-upaya yang dilakukan adalah mengarahkan pengguna ke akun WhatsApp atau marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada, dkk) untuk bertransaksi.
Jadi, TikTok dipakai sebagai wadah untuk mempromosikan dan menawarkan barang dan jasanya. Sementara itu, marketplace dan WhatsApp dimanfaatkan sebagai tempat checkout dan melakukan pembayaran.
Baca juga: Masih Ada Penjual yang Live di TikTok, tapi Tidak Bisa Transaksi
Maka dari itu, ketika pengguna mengisi nomor ponsel di formulir note biru, admin penjual di WhatsApp akan mengirimkan pesan broadcast berisikan informasi ketersediaan produk di sejumlah marketplace.
Tautan yang dikirim dapat diklik dan langsung mengarahkan pengguna ke halaman akun penjual di marketplace.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ikon “keranjang kuning” juga berubah menjadi “bintang kuning”. Ikon ini merupakan fitur Live Subscription. Keberadaan fitur ini sudah ada sejak Mei 2022. Hanya saja, posisi ikon bintang awalnya berada di pojok kanan atas.
Live Subscription merupakan salah satu fitur TikTopk yang ingin membantu kreator memonetisasi konten yang dibagikan. Cara kerjanya mirip seperti platform live streaming, Twitch. Fitur ini saling menguntungkan dua belah pihak, penjual/kreator dan audiens/konsumen.
Kreator akan mendapat keuntungan dari biaya berlangganan yang diberikan audiens. Sebaliknya, audiens ataupun konsumen akan lebih diprioritaskan saat siaran berlangsung. Pengguna berlangganan dapat langsung mengobrol secara ekslusif di live chat, dan sebagainya.
Kemunculan ikon ini bukanlah hal yang baru di Live TikTok. Ikon “Live Subscription” hanya ditempatkan di posisi berbeda. Dari yang awalnya di pojok kanan atas, kemudian di pindah ke pojok kiri bawah, “seolah” menggantikan posisi “keranjang kuning”.
Penyetopan layanan TikTok Shop dilakukan untuk mematuhi Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hassan, penutupan layanan transaksi jual-beli di TikTok Shop dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Kebijakan ini juga mencegah media sosial semacam TikTok memonopoli algoritma.
Maka dari itu, social commerce yang menggabungkan layanan e-commerce di media sosial seperti TikTok Shop tidak diperbolehkan. Media sosial hanya boleh dipakai sebagai platform promosi barang dan jasa yang dijual seller.
“Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," ujar Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Adapun Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menjadi landasan transaksi TikTok Shop ditutup hari ini, tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi:
PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Pemberlakuan aturan, seperti yang tercantum dari dua ayat di atas, mengindikasikan platform social commerce manapun yang beroperasi di Indonesia tidak dapat menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs resminya.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk menjalankan bisnis e-commerce, TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan. Menurut pemerintah, TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.