KOMPAS.com - Bisnis e-commerce TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia bertepatan dengan promo belanja 12.12 hari ini, Selasa (12/12/2023). TikTok Shop "comeback" ke Tanah Air lewat kerja sama dengan Tokopedia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa operasi TikTok Shop yang dimulai hari ini masih dalam rangka uji coba hingga 3 sampai 4 bulan ke depan. Masa percobaan ini menurut Zulkifli Hasan, adalah untuk menyempurnakan teknologi setelah kesepakatan TikTok Shop dengan Tokopedia.
"Diberikan masa untuk 3-4 bulan percobaan. Karena teknologi kan tidak mudah. Kami akan lihat sejauh mana perkembangannya. Nanti, pada saatnya, kami akan nilai," kata menteri yang akrab disapa Zulhas itu dalam acara Konferensi Pers Harbolnas 12.12 Tokopedia X TikTok di Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: TikTok Shop Buka Lagi tapi Transaksi Keranjang Kuning Tetap Dalam Aplikasi
Zulkifli mengatakan, pemerintah melakukan uji coba ini agar usaha kecil dan menengah (UKM) bisa segera berusaha kembali.
TikTok Shop berhenti beroperasi di Indonesia pada 4 Oktober lalu. Tak lama, atau selang dua bulan, TikTok Shop kembali uji coba operasi pada 12.12 (12 Desember), lewat kerja sama dengan marketplace lokal, Tokopedia.
"Tujuan pokoknya adalah untuk membantu seller pelaku UKM untuk tidak lama-lama menunggu bisa berusaha kembali," kata Zulhas.
"Mudah-mudahan yang pemerintah lakukan dengan Tokopedia, TikTok dalam membangun ekosistem ecommerce ini bisa menghadirkan manfaat yag besar bagi kemajuan UMKM, industri, dan kemajuan ekonomi Indoneisa," lanjut Mendag Zulkifli.
Baca juga: Resmi, TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia lewat Tokopedia
Kembalinya TikTok Shop ke Indonesia diumumkan perusahaan melalui halaman resminya pada Senin (11/12/2023). TikTok bekerja sama dengan Tokopedia agar bisa kembali beroperasi di Indonesia.
Perusahaan platform berbagi video pendek milik ByteDance ini menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 23,4 triliun), sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional. Hal ini dilakukan tanpa dilusi lebih jauh terhadap kepemilikan GoTo di Tokopedia.
Lewat kerja sama baru yang dijalin dengan Tokopedia, TikTok Shop pun kembali beroperasi lewat marketplace lokal Indonesia tersebut. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia.
Kesepakatan antara Tokopedia dan TikTok akan membawa keuntungan bagi GoTo, yang akan menjadi mitra eksosistem bagi Tokopedia, termasuk menjangkau keuangan digital melalui GoTo Financial dan layanan on-demand dari Gojek. GoTo menerima aliran pendapatan dari Tokopedia sesuai dengan skala dan pertumbuhan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, operasional TikTok Shop ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pada hari itu menu TikTok Shop yang biasanya ditemui di sebelah kanan menu home tidak ditemui lagi di aplikasi TikTok.
ByteDance selaku pemilik TikTok menutup TikTok Shop untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.
Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok Shop yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Baca juga: Keranjang Kuning TikTok Shop Sudah Kembali, Bisa Belanja Lagi
Sementara, TikTok saat itu hanya beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).
Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PMSE meerupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Sementara, PSE didefinisikan sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.