Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Permen Baru yang Bikin TikTok Shop Tutup di Indonesia

Kompas.com - 06/10/2023, 08:00 WIB
Lely Maulida,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TikTok berhenti memfasilitasi transaksi jual beli lewat fitur e-commerce di aplikasinya, TikTok Shop. Kebijakan ini berlaku sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, seperti pengumuman yang disampaikan perusahaan lewat laman TikTok Newsroom 3 Oktober 2023.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok di laman resminya.

Adapun peraturan yang dimaksud TikTok dalam pengumumanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri (Permen) ini merupakan revisi dari Permendag 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 berlaku efektif mulai 26 September 2023, sekitar sepekan sebelum TikTok Shop resmi ditutup.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Permendag 31 Tahun 2023 merinci definisi berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mulai dari marketplace hingga social commerce seperti TikTok, Instagram dan Facebook.

Menurut peraturan itu, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat 17 Permendag 31 Tahun 2023.

Dengan demikian, social commerce hanya boleh menawarkan atau mempromosikan barang atau jasa saja. Sementara kegiatan transaksi jual-beli, tidak diperbolehkan. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 21 Ayat 3, berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Nah, berdasarkan aturan tersebut, TikTok Shop ditutup karena memfasilitasi transaksi jual-beli di dalam aplikasi TikTok, yang mana hanya terdaftar sebagai aplikasi media sosial, bukan e-commerce.

Baca juga: Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Bukan entitas terpisah

 

Seperti disebutkan sebelumnya, TikTok Shop masih menjadi satu entitas dengan aplikasi utama TikTok. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, TikTok Shop harus menjadi entitas terpisah dari TikTok, agar bisa menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi:

Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com