Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara TikTok Shop Tutup di Indonesia, Bukan Cuma soal Larangan Transaksi

Kompas.com - Diperbarui 06/10/2023, 08:46 WIB
Zulfikar Hardiansyah,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan transaksi TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup sejak Rabu (4/10/2023), mulai pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop telah disampaikan langsung pihak TikTok Indonesia ke pengguna dan penjual (seller).

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia melalui e-mail tersebut.

Sejak resmi ditutup, menu TikTok Shop sudah tidak lagi ditemukan. Walhasil, pengguna tak bisa lagi berbelanja di TikTok melalui TikTok Shop. Begitu pula dengan penjual, tak lagi bisa lagi bertransaksi di TikTok Shop,seperti sebelumnya.

Lantas, apa alasan yang membuat TikTok Shop ditutup di Indonesia dan bagaimana duduk perkaranya?

Baca juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Menu Hilang dan Tak Ada Lagi Keranjang Kuning

Ditutup setelah pengesahan Permen baru

Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berlaku efektif mulai 26 September 2023.

Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Jika dilihat di TikTok, model social commerce itu hadir melalui menu “Shop” alias TikTok Shop. Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa melihat konten dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.

Akan tetapi, pengguna juga bisa berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itu dibatasi. Pada pasal 21 ayat (3), disebutkan bahwa PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itulah yang menjadi dasar layanan TikTok Shop ditutup. Berdasar aturan itu, TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan lagi, hanya boleh mewadahi aktivitas promosi.

Hal itu juga dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Baca juga: 2 Cara Cek Pesanan di TikTok Shop Setelah Resmi Ditutup, Mudah

TikTok Shop belum kantongi izin PMSE, baru izin PSE

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jika hendak mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

Kewajiban itu termaktub dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com