KOMPAS.com - Fitur belanja online TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Setelah TikTok Shop tutup, penjual (seller) tidak bisa menampilkan keranjang kuning, etalase produk, dan melakukan kegiatan transaksi di dalam aplikasi TikTok.
Namun, hal itu tidak menghentikan langkah penjual untuk mendulang cuan.
Pantauan KompasTekno, Kamis (5/10/2023), banyak pedagang (seller) alumni TikTok Shop yang masih lanjut melakukan siaran langsung (live) untuk mempromosikan barang dagangannya di TikTok. Namun dengan siasat baru, yakni mengalihkan pembeli ke marketplace lain dan WhatsApp.
Pengguna masih bertanya soal produk yang dijual lewat kolom komentar TikTok Live. Namun, untuk membeli atau check-out, pengguna harus beralih secara mandiri ke aplikasi marketplace atau WhatsApp, tergantung mana yang dipakai oleh seller.
Sejumlah pengguna TikTok terpantau masih bingung dengan hilangnya keranjang kuning di TikTok. Nah, banner yang ditampilkan penjual ini dapat membantu pengguna mengetahui bahwa kini transaksi dilakukan di aplikasi marketplace/WhatsApp, tidak lagi secara langsung di TikTok.
Baca juga: Selamat Tinggal Keranjang Kuning, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop
Kini, Linktree tersebut juga dimanfaatkan sejumlah penjual untuk menampilkan etalase produk. Penjual akan menampilkan display produk di layar. Masing-masing produk diberikan penomoran untuk memudahkan pengguna mencari etalase di Linktree yang dipasang di bio toko.
Pengguna tinggal mengeklik link etalase produk yang yang ingin dibeli. Link tersebut langsung mengalihkan pengguna ke aplikasi marketplace untuk produk yang diinginkan.
Baca juga: Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup, Ini Pengumuman Resminya
Ketika mengeklik ikon buku catat biru, pengguna akan diminta memasukkan nama dan nomor ponsel. Setelah itu, toko akan mengirimkan pesan broadcast di WhatsApp. Isi pesan broadcast-nya mencantumkan link ke marketplace ketika pembeli ingin check-out barang.
Baca juga: TikTok Vs IG Reels vs Youtube Shorts, Mana yang Lebih Potensial Hasilkan Cuan?
Dari pantauan kami, saat ini, TikTok menjadi platform untuk promosi barang, baik melalui video TikTok (VT) atau TikTok Live. Semua transaksi dialihkan ke aplikasi marketplace atau situs web toko.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang tertuang di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi: