Untuk memajukan kesetaraan dan hak-hak sipil, maka terdapat pedoman agar algoritma AI tidak digunakan untuk memperburuk diskriminasi.
Kedua, perintah eksekutif juga memastikan keadilan di seluruh sistem peradilan pidana dengan mengembangkan praktik terbaik tentang penggunaan AI dalam pemberian hukuman, pembebasan bersyarat, dan masa percobaan.
Ketiga, praktik terbaik juga dikembangkan dalam pembebasan dan penahanan praperadilan, penilaian risiko, pengawasan, perkiraan kejahatan dan kebijakan prediktif, serta analisis forensik.
Perintah eksekutif ini juga menyentuh pelindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan.
Hal yang yang juga penting adalah mempromosikan ekosistem AI yang adil, terbuka, dan kompetitif dengan membantu usaha kecil mengkomersialkan terobosan berbasis AI.
Dilansir laman resmi American Bar Association (ABA) 25/1/2021, Perintah eksekutif adalah arahan yang ditandatangani, ditulis, dan diterbitkan dari Presiden Amerika Serikat yang mengatur operasional pemerintah federal. Dikenal sejak George Washington menjabat pada 1789.
Meskipun perintah eksekutif bukanlah undang-undang dan tidak memerlukan persetujuan Kongres, tetapi Kongres tidak bisa membatalkannya.
Hanya Presiden AS yang masih menjabat yang dapat membatalkan perintah eksekutif dengan mengeluarkan perintah eksekutif lain.
Materi muatan Perintah Eksekutif ini memiliki cakupan komprehensif dan secara proporsional memberikan keleluasaan pengembangan AI di satu sisi, serta melindungi keamanan negara dan publik pengguna di sisi lain.
Materi muatan Perintah Presiden AS ini dikeluarkan mendahului berbagai regulasi lain di dunia, termasuk UU AI Uni Eropa, dianggap sebagai upaya AS tetap memimpin dunia di sektor pengembangan dan keamanan AI.
Materi muatan ini layak untuk dijadikan referensi sekaligus bahan komparasi bagi kita dalam menyusun regulasi AI, selain EU AI Act, termasuk sebagai pedoman penggunaan AI dalam sistem peradilan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.