Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

kolom

UU ITE Baru dan Pelindungan Anak di Ruang Digital

Kompas.com - 12/01/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH telah mengundangkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baru. UU 1/2024 yang diundangkan pada 2 Januari 2024, merupakan perubahan kedua atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal dengan UU ITE.

Revisi UU ITE, seperti tertuang dalam diktum menimbang sebagai landas pikirnya, antara lain dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Hal ini untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Pelindungan anak

Dalam UU ITE baru ini, juga diatur pasal-pasal terkait pelindungan anak di ruang digital. Norma baru ini diproyeksikan untuk memberikan pelindungan bagi anak-anak yang saat ini telah secara masif bisa mengakses platform digital.

Sebelumnya saya pernah mengulas soal pelindungan anak di ruang digital ini dalam kolom Kompas.com antara lain “Perlindungan Data Pribadi Online bagi Anak dan Penyandang Disabilitas” (14/03/2023), dan “Jangan Biarkan Anak-anak Menghadapi "Cyberbullying" Sendirian” (17/12/2022).

Kenapa anak perlu dilindungi di ruang digital? Selain fenomena global menunjukan sudah banyak anak yang jadi korban, anak juga jika tidak dikendalikan dengan baik dapat mengakses platform digital tak kenal ruang dan waktu.

Pasal baru dalam UU ITE ini adalah langkah tepat dan progresif. Ketentuan UU ITE yang terkait dengan pelindungan anak terdapat antara lain pada Pasal 16A yang dapat dirangkum sebagai berikut:

Pertama, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

Hal itu meliputi, pelindungan terhadap hak anak terkait penggunaan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Seperti dimuat dalam penjelasan pasal 16A ayat (2), intinya pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik, dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri.

Dalam kapasitas inilah pelindungan anak menjadi hal utama, dibanding dengan kepentingan komersial penyelenggara platform digital dan media sosial.

Pelindungan terhadap hak anak mencakup pula pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis.

Pelindungan ini juga mencakup kemungkinan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak.

Pelindungan data pribadi anak adalah hal yang tak boleh diabaikan. Jatuhnya data pribadi anak kepada pelaku kejahatan siber dapat berakibat fatal.

Lalu apa yang dimaksud dengan produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik?

Pada prinsipnya hal itu mencakup produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

Kedua, dalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional, untuk memberikan pelindungan dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Ketiga, dalam memberikan pelindungan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yang dapat menggunakan produk atau layanannya.

Selain itu, platform digital juga harus memiliki mekanisme verifikasi pengguna anak; dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Mekanisme verifikasi adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi (penjelasan pasal 16A huruf b dan huruf c).

Sedangkan yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan penyalahgunaan” adalah tata cara pelaporan dalam layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orangtua, dan/atau wali anak.

Sanksi dan Pencegahan

Sanksi bagi platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar diatur dalam Pasal 16B UU ITE.

Platform pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan Akses.

Sudah saatnya kita melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan negeri dari ekses ruang digital. Selain regulasi terkait kewajiban bagi platform digital, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh keluarga adalah keniscayaan.

Orangtua dan guru di sekolah juga harus melakukan pengawasan secara intens. Termasuk mengecek tautan dan konten yang diakses anak.

Orangtua dan guru juga harus intens berkomunikasi dan peduli jika terdapat perubahan perilaku pada anak sebagai dampak akses digital.

Terakhir, keluarga harus bisa menerapkan disiplin dalam penggunaan gawai yang terkoneksi online oleh anak-anak. Langkah-langkah ini perlu menjadi prioritas sebelum terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com