Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Kompas.com - 20/02/2024, 18:51 WIB
Mikhaangelo Fabialdi Nurhapy,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan yang disebut juga dengan nama Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).

Jokowi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (20/2/2024).

Peraturan tersebut membahas tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google harus bekerja sama dengan perusahaan pers.

Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".

Adapun kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).

"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian."

Merujuk Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Adapun Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).

Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Bukan membatasi pers

Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

Dengan adanya Perpres ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dan ingin menghadirkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital, dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas," ucap Jokowi dalam acara HPN 2024.

Jokowi juga ingin jurnalisme jauh dari konten-konten negatif, dan di saat yang sama mengedukasi kemajuan Indonesia.

Baca juga: Asosiasi Komentari Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Google, Facebook dkk Bayar Konten Berita

Implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi, sehingga Jokowi mengimbau semua pihak untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Hal ini mencakup respons dari platform digital itu sendiri, dan respons dari masyarakat sebagai pengguna layanan platform digital.

Solusi untuk perusahaan pers

Jokowi menyadari akan masa-masa sulit yang dihadapi perusahaan pers di era platform digital ini. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam.

"Pemerintah akan terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

"Berkali-kali saya sampaikan, (prioritaskan belanja iklan) minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan cara menghadapi transformasi digital ini," imbuhnya.

Adapun Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten sehingga mereka tidak perlu khawatir dan bisa melanjutkan karyanya.

Terakhir, Jokowi menitip dua pesan kepada pers. Yang pertama, pers harus tetap menjadi salah satu pilar demokrasi.

Yang kedua, perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret untuk merespons perubahan zaman, agar bisa berdiri tegak di tengah persaingan global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

iPhone dan iPad Bakal Bisa Dikendalikan dengan Pandangan Mata

Gadget
Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

e-Business
Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Membandingkan Harga Internet Starlink dengan ISP Lokal IndiHome, Biznet, dan First Media

Internet
Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Smartphone Oppo A60 Dipakai untuk Belah Durian Utuh, Kuat?

Gadget
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Smartphone Meizu 21 Note Meluncur dengan Flyme AIOS, Software AI Buatan Meizu

Gadget
Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Advan Rilis X-Play, Konsol Game Pesaing Steam Deck dan ROG Ally

Gadget
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Epic Games Gratiskan 'Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition', Cuma Seminggu

Epic Games Gratiskan "Dragon Age Inquisition - Game of the Year Edition", Cuma Seminggu

Game
Motorola Rilis Moto X50 Ultra, 'Kembaran' Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Motorola Rilis Moto X50 Ultra, "Kembaran" Edge 50 Ultra Unggulkan Kamera

Gadget
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP 'Tahan Banting' Harga Rp 2 Jutaan

Oppo A60 Resmi di Indonesia, HP "Tahan Banting" Harga Rp 2 Jutaan

Gadget
Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

e-Business
TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

TWS Oppo Enco Air 4 Pro Meluncur, Baterai Awet 44 Jam

Gadget
Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Cara Bikin Konten Reveal di Instagram Stories

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com