TikTok mempunyai alasan kuat untuk menganggap bahwa gugatan hukum bisa berhasil. Hal ini mengingat TikTok berhasil menang dalam beberapa perselisihan hukum mengenai operasinya di AS.
Misalnya, pada bulan November, seorang hakim federal memblokir undang-undang Montana yang akan melarang penggunaan TikTok di seluruh negara bagian.
Pada tahun 2020, pengadilan federal memblokir perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump saat itu untuk melarang TikTok setelah perusahaan tersebut menggugat dengan alasan bahwa perintah tersebut melanggar kebebasan berbicara dan hak proses hukum.
Baca juga: TikTok Diblokir di Banyak Negara, Ada Apa?
Ketika itu, Pemerintahan Trump pun menjadi perantara kesepakatan yang akan membuat perusahaan AS Oracle dan Walmart mengambil saham besar di TikTok. Penjualan tidak pernah berhasil karena beberapa alasan; salah satunya adalah China, yang menerapkan kontrol ekspor yang lebih ketat terhadap penyedia teknologinya.
Lusinan negara bagian dan pemerintah federal telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat pemerintah.
Larangan di Texas ditentang tahun lalu oleh The Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, yang menyatakan dalam gugatannya bahwa kebijakan tersebut menghambat kebebasan akademik karena kebijakan tersebut juga diterapkan di universitas negeri.
TikTok telah melakukan lobi keras terhadap undang-undang tersebut, mendorong 170 juta pengguna aplikasi tersebut di AS (banyak di antaranya berusia muda) untuk berbicara ke Kongres dan menyuarakan oposisi.
Sejak pertengahan Maret, TikTok telah menghabiskan 5 juta dollar AS (sekitar Rp 81 miliar) untuk iklan TV yang menentang undang-undang tersebut, menurut AdImpact, sebuah perusahaan pelacakan iklan.
Iklan tersebut menampilkan sejumlah pembuat konten, termasuk seorang biarawati, yang memuji dampak positif platform tersebut terhadap kehidupan mereka dan berpendapat bahwa pelarangan akan menginjak-injak Amandemen Pertama, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Associated Press, Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.