Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jibriel Tegaskan Arrahmah Bukan Situs Radikal dan Ia Bukan Tersangka

Kompas.com - 16/06/2016, 14:34 WIB
Oik Yusuf

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri sekaligus pemilik situs Arrahmah.com, Muhammad Jibriel Abdul Rahman, merasa keberatan terhadap salah satu pemberitaan Kompas.com yang menurut dia telah menimbulkan kesan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai tersangka teroris.

Judul dan isi artikel terkait juga dinilainya bisa menimbulkan anggapan bahwa situs web produk Arrahmah Network tersebut berhaluan Islam radikal walau sebenarnya tidak demikian.

"Situs radikal yang dimiliki tersangka pengeboman Marriott, itu kan merusak citra Arrahmah,” kata Jibriel kepada Kompas.com ketika dihubungi via telepon, Kamis (16/6/2016).

Dalam bantahannya, Jibriel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berstatus sebagai tersangka pelaku pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di Mega Kuningan, Jakarta, medio 2009 lalu.

Jibriel memang pernah ikut terseret dalam persidangan dan dijatuhi vonis lima tahun penjara sehubungan dengan kasus tersebut. Namun, kata dia, ketika itu pasal yang dituduhkan oleh jaksa penuntut tidak berkaitan dengan tindak terorisme secara langsung.

“Kasus saya di persidangan itu hanya dua, memalsukan dokumen—yang memang sudah dihukum—dan satu lagi dituduh menyembunyikan informasi. Saya tidak pernah ngebom,”  terang Jibriel.

Dalam persidangan, Jibriel terbukti menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M Top dan Saefudin Zuhri serta menyalahgunakan paspor. Dia dijatuhi vonis lima tahun penjara. Jibriel dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada November 2012.

Adapun Arrahmah.com bersama belasan situs lainnya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada awal 2015 lalu lantaran dituding bermuatan radikal.

"Arrahmah sendiri kan pernah diblokir dan dibuka, waktu itu dari Kominfo mengakui kesalahannya, bahwasanya kami tidak termasuk situs yang dituduh dan dibuka blokir-blokir tersebut," ujar Jibriel.

Dari 19 situs yang diblokir, sebanyak 12 di antaranya, termasuk Arrahmah.com, kemudian kembali dibuka setelah pengelolanya mengajukan permohonan membuka blokir dan mengisi data diri. Pihak pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap situs-situs terkait.

Jibriel sendiri menolak anggapan bahwa Arrahmah.com bermuatan radikal. Menurut dia, pemberitaan seputar dunia Islam dan jihad seperti yang biasa dimuat situs itu sah-sah saja dilakukan selagi masih berada dalam koridor jurnalistik.

“Ini kan negara demokrasi. Orang mau kontra atau pro kan tidak salah,” kata Jibril. “Menurut teman-teman saya, Arrahmah fine-fine saja beritanya. Ini soal persepsi saja.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com